SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota merespons viralnya dugaan pencabulan di Cirebon.
Viral pencabulan di Cirebon ini postingan Facebook akun Gabriello Jovian Alvarizky yang berisi postingan tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual.
Dugaan pencabulan di Cirebon tersebut terjadi di salah satu ruko di wilayah Pekalipa, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menegaskan, pihaknya benar-benar secara serius dan gerak cepat (gercep) dengan telah mengambil langkah-langkah dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan di Cirebon tersebut.
“Pelapor berinisial CM, berusia 18 tahun, beralamat di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Laporan tersebut diterima oleh piket reskrim pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 15.00 WIB,” kata, Sabtu, 27 Mei 2023.
Setelah menerima laporan, Perida menjelaskan, saat itu juga pihaknya langsung melakukan berita acara interogasi melalui piket reskrim untuk memperoleh informasi mengenai kejadian pidana yang dilaporkan oleh korban.
“Penanganan selanjutnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Iman Hendro Santoso dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Serta memanggil dan memeriksa terlapor dalam kasus ini yaitu YK dan AY warga Pekalipan Kota Cirebon,” tegasnya.
Perida mengungkapkan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan di Cirebon tersebut dengan meminta hasil visum dari Rumah Sakit Gunung Jati.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Sat Reskrim unit PPA, akan dilakukan gelar perkara guna menaikkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan.***