SUARA CIREBON – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, setelah dinyatakan sebagai tersangka, Johnny G Plate, ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun Kejagung kemudian memindahkan Johnny G Plate ke Tahanan Kejari Jaksel. Alasannya, karena di Rutan Salemba sudah penuh oleh penghuniatau tahanan lainnya.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan pemindahan penahanan Johnny G Plate dari Rutan Salemba ke Tahanan Kejari Jaksel.
Untuk efektifitas penyidikan, nantinya tersangka Johnny G Plate juga akan diperiksa di Kantor Kejari Jaksel.
“Untuk efektifitas, pemeriksaan nanti di Kejari Jaksel,” tutur Prabowo.
Nantinya, penyidik Kejagung yang datang ke Kejari Jaksel. Bukan Johnny G Plate yang dibawa ke Kejagung.
“Biar lebih efektif, penyidik Kejagung yang datang ke Kajari Jaksel,” tutur Prabowo.
Johnny G Plate, dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI saat menjadi Menkominfo.
Kerugian negara untuk kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu sangat besar. Kejagung menghitung perkiraan mencapai Rp.8,3 triliun.
Proyek BTS 4G BAKTI, merupakan proyek pembangunan tower untuk pemancar internet di 8.000 titik daerah 3T (terluar, terpinggir dan tertinggal) di seluruh wilayah Indonesia.***