SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, akan disiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, Desa Gintung.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, keberadaan TPS Khusus di Lapas Narkotika Gintung tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya dalam pemilu.
Menurut Sopidi, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pertauran KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 179 dan 180.
Terlebih pihak lapas narkotika telah melayangkan pengajuan TPS Khusus ini kepada KPU.
“Selain Lapas ada pengajuan dari pesantren Bina Insan Mulia (Bima) Cirebon. Tapi, yang terakhir ini, permohonan yang telah dilayangkan, ditarik. Sehingga, dipastikan TPS khusus itu, tidak diberlakukan di pesantren. Hanya akan ada di Lapas Gintung saja,” ujar Sopidi kepada awak media, Minggu, 4 Juni 2023.
Menurut Sopidi, setelah ada permohonan pembatalan TPS Khusus dari pesantren BIMA, KPU tidak bisa memaksakan kehendak memberlakuan TPS Khusus di pesantren.
Pasalnya, pendirian TPS khusus harus berdasarkan pengajuan dari pihak prinsipal (pemberi kuasa).
Sopidi menjelaskan, setelah pengajuan masuk, KPU akan melakukan sejumlah tahapan. Di antaranya memastikan dan verifikasi untuk menentukan jumlah total pemilih di lokasi yang meminta TPS Khusus tersebut.
“KPU tidak bisa menentukan sendiri. Harus ada pengajuan terlebih dulu dari prinsipalnya. Dan itu (pengajuan,red) diatur waktunya, tidak sembarangan,” katanya.
Tahapan pengajuan TPS Khusus, menurut Sopidi, waktunya sudah berakhir pada 19 Mei lalu.
Sehingga sudah bisa dipastikan, di Kabupaten Cirebon TPS Khusus hanya akan ada di Lapas Narkotika saja.
Menurutnya, kalau dikemudian hari, ada permintaan pengadaan TPS Khusus, KPU di daerah tidak bisa menentukan sendiri dan harus seizin KPU pusat.
“Kalau dari KPU RI-nya memperbolehkan, nanti akan diproses,” tuturnya.
Sopidi menjelaskan, di Lapas Narkotika Gintung, ada 700 warga binaan. Menurutnya, sesuai aturan jumlah maksimal suara untuk TPS Khusus sebanyak 300 suara per TPS-nya.
“Itu artinya, akan ada tiga TPS Khusus di sana (Lapas Narkotika, red). Karena dalam aturan tidak ada syarat minimal suara. Yang diatur itu, pelayanan maksimal di setiap TPS nya. Tapi paling tidak ada di atas 100 untuk pengajuan lokasi TPS Khusus,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.