SUARA CIREBON – Sejumlah kuwu di Kabupaten Cirebon bakal meramaikan Pemilu 2024 mendatang.
Orang-orang nomor satu di desa Kabupaten Cirebon ini maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Bahkan, sejumlah kuwu tersebut sudah mengajukan pengunduran diri ke Bupati Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Para kuwu ini tak gentar bersaing dengan para kader partai, pengusaha, artis, dan pensiunan ASN dalam meraih dukungan masyarakat.
Sejumlah daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Cirebon bakal diramaikan dengan turun gunungnya para kuwu maupun istri kuwu yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Untuk meraih dukungan, sepertinya mereka bakal membawa gerbong pendukung atau masyarakat di masing-masing desanya pada Pileg 2024 mendatang.
Tercatat, ada empat kuwu di Kabupaten Cirebon yang ikut mendaftar sebagai bacaleg.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menyampaikan, pihaknya sudah mendapat laporan bila sejumlah kuwu aktif telah menjadi anggota parpol dan mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada Pemilu 2024.
Nanan juga mengaku telah menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari para kuwu tersebut.
“Sudah masuk berkas surat pengunduran diri dari 3 kuwu dan 1 surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nanti DPMD proses SK pemberhentian kuwu yang bersangkutan, dan sampai saat ini masih terus berproses,” kata Nanan, Sabtu, 10 Juni 2023.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali membenarkan sejumlah rekan sejawatnya sebagai kuwu telah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya karena ikut mendaftar menjadi bacaleg 2024.
“Betul, sudah ada 4 kuwu sudah membuat surat pengunduran diri ke DPMD,” kata Muali.
Untuk diketahui, kuwu atau kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya saat maju sebagai bacaleg tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 29 huruf I UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni: Kepala daerah; Wakil kepala daerah; Aparatur sipil negara (ASN); Anggota TNI; Anggota Polri; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.***