SUARA CIREBON – Muncul pertanyaan di kalangan umat Islam, dalam berkurban, apakah nilai hewan kurban dapat diganti dengan uang?
Jawabannya dengan tegas dikatakan, Tidak. Nilai hewan kurban tidak dapat diganti dengan uang.
Ada alasan kenapa nilai hewan kurban tidak dapat diganti dengan besarnya uang, Begini.
Ada riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah atau para sahabat dan imam-imam mengeluarkan nilai hewan kurban, meskipun hanya sekali.
Selain itu, Allah جل جلالهberfirman: “Tunaikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”
(QS. Al-Kautsar: 2).
Dikarenakan teralirnya darah dan penyembelihan merupakan tujuan dari ibadah kurban, sedangkan menggantinya dengan uang akan menghalangi pelaksanaan ritual ini.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :
“Jika seseorang bersedekah dengan jumlah berlipat-lipat dari nilai sembelihan haji tamattu’ dan qiron, itu tidak akan menggantikan kedudukannya. Hal yang sama berlaku untuk ibadah kurban,
wallahu a’lam.” (Tuhfat al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud, hal. 36).
Bahkan, pada masa Nabi ketika ibadah kurban berlangsung, terjadi kelaparan yang melanda masyarakat.
Namun, beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengganti nilai hewan kurban dengan memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Sebaliknya, beliau memerintahkan mereka untuk menyembelih hewan kurban dan memerintahkan untuk membagi dagingnya.
Dalam hadis Sahihain dari Salamah bin Al-Akwa’. Jika orang-orang beralih dari berkurban ke sedekah, maka akan terhentilah ritual ibadah yang agung ini, yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an dan Rasulullah lakukan serta disebut sebagai sunnah kaum Muslimin.***