SUARA CIREBON – Jika selama verifikasi vaktual (verval) data kemiskinan dibiayai pemerintah daerah, kedepan ada peluang, pembiayaan verval akan dianggarkan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu dikemukakan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurut Aan, hasil kunjungan kerja Komisi IV ke Kemensos belum lama ini diperoleh informasi anggaran verval, honor Puskesos dan SK Puskesos akan ditanggung pihak kementerian.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar data kemiskinan di Kabupaten Cirebon benar-benar valid.
“Kami mengusulkan ke Kemensos agar bisa membantu pembiayaan terkait verval, agar bisa dianggarkan dari pusat. Ternyata, Kemensos pun membuka diri, mempersilakan kepada kita melalui Dinsos agar mengusulkan,” kata Aan.
Informasinya, imbuh Aan, untuk anggaran verval tahun 2024 sudah disiapkan. Hanya saja, Aan mengaku belum mengetahui persis, apakah anggaran yang disediakan itu, langsung dari Kemensos, atau dari bantuan provinsi (Banprov).
Verval menjadi salah satu tugas dari petugas Puskesos di setiap desa. Selama ini, mereka mendapatkan uang tali kasih dari pemerintah desa sebagai honor yang nilainya tidak seberapa.
Sehingga, lanjut Aan, wajar jika hasil kinerjanya pun kurang maksimal. Pasalnya, mereka dibayar dengan nominal bervariatif, antara Rp300 sampai Rp500 ribu per bulannya.
Menurut Aan, ketika persoalan penganggaran verval sudah terselesaikan, pihaknya pun mengupayakan untuk memperjuangkan honorarium para petugas puskesos.
“Ya kan infonya untuk 2024 terkait verval sudah cukup jelas. Kita tunggu saja keputusannya. Nah, tinggal terkait honorarium puskesosnya saja, itu masih kita telusuri,” kata dia.
Adapun berkaitan dengan administrasi puskesos, seperti SK yang selama ini diberikan dari desa, pun menjadi pembahasan serius di Kemensos.
Karena di lapangan, kerap kali menimbulkan persoalan, seiring dengan dinamika politik di desa. Hal itulah, yang menjadi salah satu penyebab seringnya trouble data kemiskinan.
Makanya, diarahkan agar SK puskesos itu, bisa dialihkan, bukan lagi SK Kepala Desa, tapi SK Bupati.
“Kita minta arahan bagaimana mekanisme kerjanya kalau SK Puskesos itu nantinya dari bupati. Kemensos pun mengarahkan itu semua ke daerah masing-masing. Artinya peluang itu ada,” kata dia.
Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita akan rapatkan dengan Dinsos, Sekda dan TAPD untuk membicarakan terkait SK. Apakah mau dialihkan menjadi SK Bupati atau masih tetap berdasarkan SK Kuwu. Kita perlu membahasnya, dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.