SUARA CIREBON – Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus mencopot AKP SW dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Pencopotan AKP SW terkait kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2021.
Selain dicopot dari jabatannya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) juga menetapkan AKP SW sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Polda Jabar juga menetapkan rekan SW dalam kasus tersebut, N sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat menggelar pers bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran di Makapolres Ciko, Senin, 19 Juni 2023.
“Apa yang sudah dilakukan SW dan N sangat tidak benar dan sudah mencoreng proses penerimaan rekrutmen polisi, walaupun kejadiannya tahun 2021,” kata Kombes Ibrahim di hadapan awak media.
“Ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri,” imbuhnya.
Ibrahim memastikan, rekrutmen calon anggota polri tidak bisa dilakukan oleh pengaruh dari orang, karena mekanisme sistem yang diterapkan sangat ketat.
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini, yakni SW sebagai perantara dan turut membantu tersangka N. Ia menyebut, ada kesalahan dan unsur pidana yang dilakukan SW dalam kasus tersebut.
“Karena yang bersangkutan polisi aktif, dilakukan juga sidang kode etik, sehingga saat ini (SW, red) menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian terkait dengan kejadian ini, SW ditarik ke Polda dimutasi sebagai Pama dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Ibrahim mengimbau kepada masyarakat bila ada orang atau anggota polri yang menjanjikan bisa meloloskan dalam tes rekrutmen kepolisian, sudah dipastikan itu upaya penipuan.
“Seperti yang terjadi saat ini, memang kami sangat prihatin karena penerimaan tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa dipengaruhi,” katanya.
Menurut Ibrahim, keduanya dikenakan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman kurungan empat tahun.
Sementara itu, mengenai keterlibatan anggota polri lainnya, Aipda H yang diketahui sebagai menantu SW yang telah memperhambat laporan, dipastikan sudah menjalani sidang dan hukuman.
“Mengenai keterlibatan Aipda H dan D sudah menjalani vonis dan disanksi penanganan perkara. Saat ini sudah menjalani hukuman dan vonisnya hukuman disiplin,” kata Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SW, dilaporkan warga Kabupaten Cirebon, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak pelapor dapat lolos masuk seleksi Bintara Polri tahun 2021-2022 dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
AKP SW bersama menantunya Ipda D, serta dua kawan mereka berinisial H dan NY, menguras harta seorang tukang bubur warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Wahidin ratusan juta rupiah.
Tak tanggung-tanggung, demi memenuhi apa yang dijanjikan AKP SW, Wahidin pun rela menyetorkan uang dengan total mencapai Rp310 juta. Semua itu ia lakukan agar anaknya bisa diterima atau lolos seleksi Bintara Polri tahun 2021/2022.
Namun apa yang dijanjikan sang oknum polisi, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Meski uang Rp310 juta telah ia serahkan, sang anak gagal lolos seleksi masuk Bintara Polri seperti yang diharapkan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.