SUARA CIREBON – Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023.
Surat keputusan dari pemerintah pusat tentang AMJ Bupati dan Wabup Cirebon tersebut sudah diterima Bupati Cirebon, H Imron, MAg.
Menurut Imron, surat tersebut sudah ia terima sepekan yang lalu dan belum dibaca tuntas.
Namun, Imron mengaku sudah mengetahui inti dari surat tersebut, yakni jabatan yang ia emban bersama Wabup akan berakahir pada akhir tahun 2023 ini.
“Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember 2023 sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Imron usai menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu, 21 Juni 2023.
Disinggung soal kompensasi jabatannya, Imron mengaku belum mengetahui adanya dana kompensasi jabatan. Namun, dirinya meyakini bahwa pemerintah sudah mengatur segala sesuatunya.
“Kalau untuk kompensasi belum tahu, tetapi kalau dari pemerintah pasti ada, sebab masih setengah tahun lagi. Karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kalau 5 tahun itu berakhir pada 1 Mei 2024 mendatang,” kata Imron.
Sementara terkait penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Imron menyebut Pemkab Cirebon belum mengusulkan orang yang akan mengisi jabatan tersebut.
Saat ini, pemerintah pusat belum mengirimkan surat edaran terkait usulan penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
“Pemkab Cirebon belum mengusulkan Pj, karena belum ada surat untuk usulan kapan PJ dimulai dari pemerintah pusat,” terangnya.
Imron berharap, orang yang menempati jabatan PJ adalah orang yang bisa melaksanakan aturan-aturan dan program yang sudah ada.
Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah. Di Jawa Barat sendiri, ada 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj.***