SUARA CIREBON – Masa jabatan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih dipastikan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, per 5 Juni 2023 lalu.
SE Mendagri itu berkaitan dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bupati Cirebon, H Imron mengaku surat tentang akhir masa jabatan (AMJ) itu telah diterima dari pemerintah pusat, pekan lalu. Ia mengaku, surat yang telah satu minggu diterima itu, belum dibaca tuntas.
Namun, Imron mengaku sudah mengetahui inti dari surat tersebut, yakni jabatan yang diembannya bersama Wabup Cirebon akan berakhir pada akhir tahun 2023 ini.
“Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Imron, usai menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu, 21 Juni 2023.
Dikatakan Imron, pilkada Kabupaten Cirebon dilaksanakan pada tahun 2018, namun pelantikan dirinya sebagai bupati baru dilaksanakan pada Mei 2019.
Namun, karena rujukan pilkada serentak 2024 itu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di Desember 2023.
“Artinya, ketika merujuk ke surat edaran Kemendagri, di awal Januari 2024 sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, sebab, sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati,” katanya.
Disinggung soal kompensasi terkait jabatan yang berakhir lebih cepat dari semestinya, Imron mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, dirinya meyakini pemerintah sudah mengatur segala sesuatunya.
“Kalau untuk kompensasi belum tahu, tetapi kalau dari pemerintah pasti ada, sebab masih setengah tahun lagi. Karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kalau 5 tahun itu berakhir pada 1 Mei 2024 mendatang,” kata Imron.
Sementara terkait Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Imron menyebut Pemkab Cirebon belum mengusulkan orang yang akan mengisi jabatan tersebut.
Saat ini, pemerintah pusat belum mengirimkan surat edaran terkait usulan penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
“Pemkab Cirebon belum mengusulkan Pj, karena belum ada surat untuk usulan kapan PJ dimulai dari pemerintah pusat,” terangnya.
Imron berharap, orang yang menempati jabatan Pj adalah orang yang bisa melaksanakan aturan-aturan dan program yang sudah ada.
“Yang pasti, Pj bupati Cirebon yang akan dipilih nanti bisa selaras dalam menjalankan program pemerintah daerah. Meskipun jabatan Pj sebentar, setidaknya yang visioner dan bisa menghandle program yang belum tuntas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan, proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara pemilu, sebab langsung antarpemerintah dalam hal ini kewenangan Kemendagri.
“Kita (KPU, red) hanya sebatas penyelenggara saja. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami, karena langsung dengan Kemendagri,” jelasnya.
Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah. Di Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.