Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

AMJ Bupati Cirebon 31 Desember 2023, Surat Edaran Sudah Diterima Imron, Kompensasi Masih Menunggu

by Dede Kurniawan
Kamis, 22 Juni 2023
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
AMJ Bupati Cirebon 31 Desember 2023, Surat Edaran Sudah Diterima Imron, Kompensasi Masih Menunggu

Bupati Cirebon, H Imron mengaku surat edaran Kemendagri tentang akhir masa jabatan telah diterima pekan lalu, namun isinya tak memuat soal kompensasi, Rabu, 21 Juni 2023.* (Foto: Dede Kurniawan/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Masa jabatan Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih dipastikan akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, per 5 Juni 2023 lalu.

SE Mendagri itu berkaitan dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bupati Cirebon, H Imron mengaku surat tentang akhir masa jabatan (AMJ) itu telah diterima dari pemerintah pusat, pekan lalu. Ia mengaku, surat yang telah satu minggu diterima itu, belum dibaca tuntas.

Namun, Imron mengaku sudah mengetahui inti dari surat tersebut, yakni jabatan yang diembannya bersama Wabup Cirebon akan berakhir pada akhir tahun 2023 ini.

“Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Imron, usai menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu, 21 Juni 2023.

Dikatakan Imron, pilkada Kabupaten Cirebon dilaksanakan pada tahun 2018, namun pelantikan dirinya sebagai bupati baru dilaksanakan pada Mei 2019.

Namun, karena rujukan pilkada serentak 2024 itu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di Desember 2023.

“Artinya, ketika merujuk ke surat edaran Kemendagri, di awal Januari 2024 sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, sebab, sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati,” katanya.

Disinggung soal kompensasi terkait jabatan yang berakhir lebih cepat dari semestinya, Imron mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, dirinya meyakini pemerintah sudah mengatur segala sesuatunya.

“Kalau untuk kompensasi belum tahu, tetapi kalau dari pemerintah pasti ada, sebab masih setengah tahun lagi. Karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kalau 5 tahun itu berakhir pada 1 Mei 2024 mendatang,” kata Imron.

Sementara terkait Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Imron menyebut Pemkab Cirebon belum mengusulkan orang yang akan mengisi jabatan tersebut.

Saat ini, pemerintah pusat belum mengirimkan surat edaran terkait usulan penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

“Pemkab Cirebon belum mengusulkan Pj, karena belum ada surat untuk usulan kapan PJ dimulai dari pemerintah pusat,” terangnya.

Imron berharap, orang yang menempati jabatan Pj adalah orang yang bisa melaksanakan aturan-aturan dan program yang sudah ada.

“Yang pasti, Pj bupati Cirebon yang akan dipilih nanti bisa selaras dalam menjalankan program pemerintah daerah. Meskipun jabatan Pj sebentar, setidaknya yang visioner dan bisa menghandle program yang belum tuntas,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan, proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara pemilu, sebab langsung antarpemerintah dalam hal ini kewenangan Kemendagri.

“Kita (KPU, red) hanya sebatas penyelenggara saja. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami, karena langsung dengan Kemendagri,” jelasnya. 

Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah. Di Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: Akhir Masa JabatanAMJBupati CirebonBupati Imron

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version