SUARA CIREBON – Banyak pertanyaan menggelayut di kalangan umat muslim terkait niat untuk menyembelih hewan qurban pada saat Idul Adha.
Apakah diperbolehkan, menggabungkan niat Akikah dengan Qurban saat Idul Adha ?
Maksudnya, menyembelih hewan qurbannya satu ekor, misalnya kambing atau sapi, namun niatnya dua, yakni untuk Akikah dan qurban saat Idul Adha.
Ini sebenarnya hal sederhana. Namun tidak banyak umat muslim yang paham soal penggabungan niat Akikah dan Qurban saat menyembelih hewan qurban di hari raya Idul Adha.
Selain tidak tahu, tidak sedikit juga umat Islam yang ragu-ragu. Sebab belum mendapatkan jawaban yang pasti soal hukum menggabungkan niat Akikah sekaligus Qurban untuk satu penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha.
Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Bimas Islam Kemenag) menjelaskan, bahwa menggabungkan niat Akikah dan Qurban itu hukumnya diperbolehkan.
Alasannya, baik Akikah maupun qurban (menyembelih hewan qurban) sama-sama memiliki tujuan untuk kebaikan.
Baik Akihah maupun qurban, memiliki tujuan sama ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan berbagi rejeki dengan sesama.
Diambil dari kitab Nihayah Al Muhtaj, Bimas Islam Kemenag menjelaskan bagaimana hukum menggabungkan niat Akikah dan qurban.
“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah, maka keduanya sah,”
Demikian penjelasan dari Bimas Kemenag. Semoga dengan jawaban di atas, yang tidak paham menjadi paham.
Kemudian yang selama ini ragu-ragu, menjadi lebih mantap.***