SUARA CIREBON – Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023, termasuk Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
Masyarakat di Kota Cirebon yang kedapatan melanggar dan terkena tilang dalam Operasi Patuh Lodaya, siap-siap menghadapi denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Cara tilang polisi di Operasi Patuh Lodaya 2023 tidak lagi dengan cara mencegat, tetapi sudah dengan sistem tilang elektronik atau e tilang.
Polisi bisa tiba-tiba mengirim surat tilang ke alamat rumah sesuai dengan nomor polisi kendaraan bermotor.
Di surat tilang tersebut, dilengkapi foto dan bentuk pelanggaran. Lalu ada pasal-pasal pelanggaran serta besarnya denda tilang.
Perlu diketahui, denda tilang akan berdasarkan bentuk pelanggaran. Besarnya antara Rp.200 ribu, bahkan sampai ada yang Rp.1 juta.
Nah berapa besarnya denda tilang yang kini diberlakukan selama Operasi Patuh Lodaya sejak 11 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 ini.
Besarnya sanksi tergantung bentuk pelanggaran lalu lintas. Diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ((LLAJ).
Berikut daftar bentuk pelanggaran dan besarnya denda tilang berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
1. Mengendarai kedaraan di atas trotoar
Melanggar Pasal 284, denda tilang Rp.500.000
2. Tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), sopir maupun penumpang
Melanggar Pasal 106 Ayat 8, denda tilang Rp.250.000.
3. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari
Melanggar Pasal 285 Ayat 1, denda tilang Rp.250.000
4. Menggunakan Handphone (HP) saat berkendara
Melanggar Pasal 106, denda tilang Rp.750.000
5. Melintas di bahu jalan
Melanggar Pasal 41 Ayat 2, denda tilang Rp.500.000
6. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Melanggar Pasal 287 Ayat 2, denda tilang Rp.500.000
7. Mengemudi melebihi batas kecepatan/ngebut
Melanggar Pasal 106 Ayat 4, denda tilang Rp. 500.000
8. Menerobos palang pintu kereta api
Denda tilang Rp.750.000
9. Balapan di jalan raya
Denda tilang Rp.500.000
10. Tidak memiliki SIM dan STNK
Melanggar Pasal 288 Ayat 1, denda tilang Rp.250.000
11. Mengendarai kendaraan bermotor tapi belum punya SIM
Denda tilang Rp.1 juta
12. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Denda tilang Rp.500.000
13. Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt)
Denda tilang Rp.250.000
14. Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi
Denda tilang Rp.500.000
Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas, juga ada ancaman hukuman atau kurungan badan dari satu sampai 4 bulan penjara.
Namun biasanya, untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian lebih menekankan pada hukuman berupa denda tilang.
Nah, bagi Anda yang berkendaraan, perhatikan ancaman denda tilang menanti bagi yang melanggar peraturan lalu lintas.***