SUARA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan hand phone (HP), MF (39), warga Jalan Pagongan IV, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon bersama dua orang penadah AS alias Abeng (39) dan AS (26). Video aksi penjambretan yang dilakukan MF sempat viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menjelaskan, penjambretan tersebut terjadi saat korban, Ika Novia tengah merekam anaknya yang ikut lomba lari santai (fun run) di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon, pada Minggu, 23 Juli 2023 pagi.
Saat tengah asyik memvideokan anaknya menggunakan HP, tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung merampas HP yang dipegang korban dan tancap gas menggunakan sepeda motor.
Menurut Kapolres, Ika berusaha mempertahankan barang miliknya, namun akibatnya ia terjatuh dan menderita luka di beberapa bagian tubuh, seperti dagu memar, lecet di telapak tangan dan kedua lutut, karena terseret sepeda motor sepanjang 1-2 meter.
Aksi itu rupanya berhasil direkam salah seorang warga yang tengah memvideokan lomba lari santai tersebut, sehingga viral di media sosial.
Berbekal video tersebut, imbuh Kapolres Rano, jajarannya melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Sisingamangaraja kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Rano, saat konferensi pers, Senin, 24 Juli 2023.
Dalam kasus itu pihaknya mengamankan, MF warga Jalan Pagongan IV, Kota Cirebon, dan AS ( 39) warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk serta AS (26) warga Gg Bilda, Pesisir Tengah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota, selaku penadah.
“Satu teman pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial R, warga Samadikun, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota, sebagai penadah,” ujarnya.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Cirebon sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku kami jerat pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. ***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.