SUARA CIREBON – Mabes Polri melalui Dittipidsiber berencana memblokir sedikitnya 191.995 unit handphone (HP) atau ponsel setelah terungkap kejahatan siber dengan modus pendaftaran IMEI ilegal.
Dari kejahatan siber itu, menurut catatan Dittipidsiber Mabes Polri, negara dirugikan sangat besar. Gegara modus IMEI ilegal, negara menelan kerugian Rp.353,7 miliar.
Ada enam tersangka yang berhasil diringkus Dittipidsiber Mabes Polri dengan modus IMEI ilegal. Empat unsur swasta pemasok device electronic, dan dua lainnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Perindustrian (Kmeenperin) serta Bea Cukai.
HP dengan IMEI ilegal itu, dari hasil pengungkapan kasus kejahatan siber yang menghebohkan itu, sudah tersebar di tengah masyarakat. Jumlahnya menurut catatan Dittipidsiber Mabes Polri mencapai 191.995 unit ponsel.
Mungkin banyak masyarakat pengguna HP atau ponsel yang baru tahu soal IMEI. Ternyata IMEI dalam sebuah unit HP itu sangat penting, menjadi dasar hukum untuk perdagangan ponsel.
Sebagai gembaran, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity, atau identitas internasional dari setiap ponsel atau HP.
Sedangkan istilah CEIR, singkatan dari Centralized Equipment Identity Registration. Sistem pusat pendaftaran untuk identitas peralatan elektronik seperti HP yang merupakan otoritas di Kemenperin.
Modus kejahatan siber itu, para pelaku mengunggah IMEI ilegal melalui CEIR yang ada di Kemenperin. Dengan IMEI ilegal, HP atau ponsel dengan berbagai jenis dan tipe, bisa diperdagangkan secara luas ke masyarakat.
Fungsi IMEI dalam sebuah ponsel atau HP, diantaranya untuk mengecek masa garansi. Fungsi ini sangat berguna, selain sebagai dasar hukum keabsyahan HP atau ponsel, juga untuk menilai kelaikan sebuah HP untuk diperjualbelikan secara bebas.
Lewat IMEI, seseorang akan mengetahui, apakah HP atau ponsel yang akan dibeli laik atau tidak, apakah masih dalam kondisi baru atau tidak. Hal ini akan sangat menentukan pemberlakuan harga pada HP atau ponsel.
IMEI ini sangat penting artinya untuk menetukan identitas tunggal dari HP atai ponsel. Biasanya, jika ada HP hilang, termasuk jika dicuri orang, si pemilik akan mendatangi gerai atau pihak berwenang dan meminta untuk memblokir IMEI.
Dengan IMEI nya diblokir, maka HP itu dinyatakan ilegal. Tidak bisa diperjualbelikan dan tidak lagi bisa beroperasi. IMEI juga menjadi dasar untuk pelacakan secara digital keberadaan HP atau ponsel oleh pihak berwenang seperti kepolisian.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengungkap modus kejahatan siber atau cyber crime yang sangat mengejutkan. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Polri berencana mematikan ratusan ribu unit handphone (HP).
Ratusan ribu HP akan dimatikan atai diblokir, khususnya HP yang terbongkar memiliki IMEI ilegal. Hati-hati, jangan-jangan HP Anda salah satunya yang akan dimatikan secara otomatis gegara kejahatan siber tersebut.
Hal mengejutkan lain, dalam kejahatan siber ini dengan modus pendafatran IMRI ilegal, Dittipidsiber Mabes Polri mengungkapkan jumlah kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Tercatat di Dittipisiber Mabes Polri, kerugian negara akibat kejahatan siber berupa IMEI ilegal ini, mencapai Rp.353,7 miliar atau seperempat triliun lebih.
Hal lebih menghebohkan, kerugian negara mencapai Rp.353,7 miliar ini dilakukan hanya dalam waktu sepuluh hari oleh para pelaku kejahatan siber tersebut.
Terbongkarnya kejahatan siber melalui registrasi HP dengan IMEI ilegal ini setelah Dittipidsiber meringkus enam pelakunya setelah melalui penyelidikan cukup lama sejak Februari 2023 lalu.
“Ada enam pelaku atau tersangka yang kami ringkus. Dari situ terungkap bentuk kejahatan siber yang merugikan negara mencapai ratusan miliar lewat modus registrasi HP dengan IMEI ilegal,” tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, Dittipidsiber mencatat ada sedikitnya 191.995 buah IMEI ilegal dengan HP yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.
“Tindak pidana kejahatan siber ini dilakukan para tersangka hanya dalam waktu sepuluh hari. Dari tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 lalu,” tutur Wahyu Widada.
Modus para pelaku kejahatan siber, para tersangka mengunggah IMEI melalui aplikasi IMEI secara ilegal untuk mengaktifkan IMRI CEIR yang terdapat di Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
“Ada pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR yang ada di Kemenperin terhadap 191.995 unit IMEI yang ada di HP,” tutur Wahyu Widada.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.