SUARA CIREBON – Meski tidak ada larangan tertulis bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk menjadi panitia pemilihan kuwu (Pilwu), namun yang bersangkutan tetap harus mengajukan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dikemukakan, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah kepada awak media, Senin, 31 Juli 2023.
Husnul mengaku mendapat laporan, sedikitnya 96 orang anggota PPK dan PPS turun gunung menjadi panitai pilwu serentak yang akan dilaksanakan pada Oktober 2023 mendatang. Pihaknya mengingatkan agar anggota PPK dan PPS yang merangkap menjadi panitia pilwu serentak 2023 untuk mengajukan izin ke KPU.
“KPU Kabupaten Cirebon tidak melarang anggota PPK dan PPS menjadi panitia Pilwu, namun ada beberapa ketentuan salah satunya adalah surat izin dari yang bersangkutan kepada KPU,” ujar Husnul.
Menurut Husnul, KPU sudah bersurat kepada PPK se-Kabupaten Cirebon untuk diteruskan kepada PPS, yang isinya, anggota PPS dan PPK yang menjadi panitia Pilwu untuk segera membuat izin kepada KPU.
“Pengajuan izin ini maksimal 3 hari setelah pelantikan panitia pilwu. Jika tidak melayangkan surat izin, maka kami menganggap anggota tersebut mengabaikan perintah institusi,” katanya.
Anggota PPK dan PPS yang mengabaikan perintah institusi, lanjut Husnul, dinilai telah melanggar pakta integritas yang sudah mereka tanda tangani.
“Konsekuensi dari tindakan itu adalah mundur menjadi anggota PPS dan PPK. PPS yang menjadi panitia Pilwu juga diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan PPK. Dan secara berjenjang PPK nantinya akan melakukan koordinasi dengan KPU,” katanya.
Husnul meminta PPK untuk melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi kepada PPS khusunya yang terlibat menjadi panitia pilwu. Selain itu, Husnul juga meminta kepada PPS dan PPK yang terlibat dalam panitia pilwu untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai badan ad hoc kepemiluan.
“Sesuai dengan PKPU 3 temen-temen PPS dan PPK sebagai badan ad hoc harus menjalankan tupoksinya sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Jadi kalau mereka dibutuhkan untuk kegiatan tahapan (Pemilu 2024, red) ya harus siap,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.