SUARA CIREBON – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Rabu, 2 Agustus 2023.
Aksi unjuk rasa FSPMI itu tidak berlangsung lama, karena sejumlah perwakilan demonstran diterima Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk beraudiensi di ruang Paseban, Setda.
Usai audiensi, Wakil Ketua FSPMI Cirebon Raya, Gus Mundzir mengatakan, FSPMI masih komitmen menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Ada beberapa tuntutan yang kita sampaikan ke Pemda. Pertama, sesuai dengan komitmen kita yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Gus Mundzir.
Selain itu, lanjut Mundzir, FSPMI menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon dan dewan pengupahan untuk segera melakukan rapat pleno.
FSMPI juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 mendatang dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL), laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Mundzir menambahkan, FSPMI mendorong Pemkab membuat surat edaran untuk perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cirebon, agar merundingkan pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Karena keputusan Gubernur Jabar terkait upah masa kerja di atas satu tahun tidak dikabulkan, maka kita ingin dari Pemda membuat surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk merundingkan dan memberlakukan upah masa kerja di atas satu tahun ke atas,” terang Mundzir.
Sementara, Asda Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi menyampaikan, pihaknya sengaja membuka ruang diskusi dengan para buruh untuk mengetahui aspirasi mereka.
Menurut Hafidz, aspirasi para buruh tersebut sudah menjadi pembahasan pihaknya dan Disnaker Kabupaten Cirebon. Ia menyampaikan terima kasih kepada FSPMI karena aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib.
“Kami akan meneruskan dan menindaklanjuti aspirasi mereka. Kalau memang kewenangannya ada di tingkat yang lebih tinggi, maka ada prosedur yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Aksi serupa digelar FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa FSPMI menyampaikan empat tuntutan, yakni menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut segera dilakukan rapat dewan pengupahan, besaran kenaikan upah 2024 sesuai KHL+inflasi+LPE, dan memberlakukan upah pekerja masa kerja di atas satu tahun.
Setelah berunjuk raya, beberapa perwakilan FSPMI Cirebon Raya beraudiensi dengan Pemerintah Kota Cirebon yang diwaliki Dinas Tenaga Kerja dan anggota DPRD yang diwakili Nopel (Fraksi Nasdem) dan Fakhrozi (Fraksi PAN).
Dalam audiensi itu, Ketua KC FSPMI Cirebon Raya, Feddy Hartono menyampaikan, upah minimum di Kota Cirebon masih sangat tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Upah minimum belum sesuai dengan KHL, maka dari itu kami meminta untuk kenaikan upah di tahun 2024 minimal 15 persen. Kita konsisten dalam perjuangan khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan segera melakukan rapat dewan pengupahan,” kata Feddy.
Feddy menuturkan, kendati upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada tahun 2023 ada kenaikan, namun pihaknya meminta untuk kenaikkan di tahun 2024 dasar penghitungan berdasarkan KHL.
“Alasan kami minta dinaikkan upah karena kenaikan pada tahun ini hanya sedikit, sementara KHL sudah naik sekali. Aksi damai ini kami mengingatkan agar penentuan upah dasarnya KHL, selain inflasi dan PDB,” kata Feddy.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.