SUARA CIREBON – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial SDR nekat penyelundupkan narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat penenang Alprazolam pesanan suaminya, AU, kedalam Lapas Kelas 1 Kesambi, Kota Cirebon. Au merupakan narapidana warga binaan Lapas Kesambi.
Untuk mengelabui petugas lapas, SDR menempatkan narkotika tersebut pada celana dalamnya. Namun aksi yang dilakukan SDR pada tanggal 6 Juli 2023 lalu itu, berhasil digagalkan petugas lapas. Oleh petugas Lapas Kesambi, SDR lalu diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu dikemukakan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto saat memberikan keterangan pers di mapolres setempat, Kamis, 3 Agustus 2023.
“Pada saat penggeledahan, SDR yang akan menjenguk suaminya itu didapati menyelundupkan narkoba jenis sabu dan 153 butir obat Alprazolam yang disembunyikan di celana dalam dengan dibungkus plastik,” kata Kapolres Rano.
Sabu dan obat penenang yang diselundupkan SDR, lanjut Rano, untuk diserahkan kepada suaminya dan untuk dikonsumsi pribadi.
“Jadi buat diserahkan ke suaminya. Suaminya juga napi kasus narkoba,” kata Rano.
Atas perbuatanya, SDR dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.
“Dalam peneriksaan SDR mengaku mendapatkan narkotika itu dari teman suaminya di Bogor. Ia juga baru kali ini menyelundupkan narkoba kedalam lapas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas 1 Cirebon, Doddy Naksabani mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan SDR untuk suaminya ke dalam lapas. Ia memastikan pengamanan di Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon sangat ketat.
“Pengamanan kami sangat ketat yang mau masuk ke lapas dicek terlebih dahulu baik itu pakai alat, kemudia dicek secara personal, kalau laki-laki ya dicek sama petugas laki-laki, kalau perempuan ya perempuan lagi,” kata Doddy.
Ia menjelaskan petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya.
Kemudian, petugas mengarahkan pelaku penyelundupan untuk masuk ke alat body scanner. Setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas curiga dengan sesuatu yang berada di sekitar organ intim SDR.
“Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas lainnya yang perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual,” tuturnya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, lanjut Doddy, petugas mendapati adanya sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 150 pil obat penenang dari celana dalam SDR.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.