SUARA CIREBON – Presiden Jokowi telah menunjuk 10 penjabat gubernur atau pj gubernur di 10 provinsi yang masa jabatannya telah habis.
Penunjukan pj gubernur, setelah melalui proses seleksi di Tim Penilaian Akhir (TPA) yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk ditetapkan.
Presiden Jokowi menunjuk 10 pj gubernur tadi pada 31 Agustus 2023. Selanjutnya, 10 pj gubernur itu akan dilantik pada Selasa, 5 September 2023 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Untuk tahun 2023, sebenarnya keseluruhan ada 17 gubernur yang masa jabatannya berakhir. Setelah penunjukan 10 pj gubernur, berarti masih ada 7 gubernur yang tinggal menunggu masa jabatannya habis.
Presiden Jokowi juga akan menunjuk kembali 7 pj gubernur di 7 provinsi. Namun masih menunggu proses di TPA yang dalam waktu dekat akan kembali ditentukan.
Berikut daftar 10 Pj Gubernur yang ditunjuk Presiden Jokowi :
- Sang Made Mahendra Jaya menggantikan Gubernur Bali Wayan Koster.
- Nana Sudjana menggantikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
- Bey T Machmuddin menggantikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
- Hassanudin menggantikan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi.
- Harisson Azroi menggantikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
- Andap Budhi Revianto menggantikan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
- Bachtiar Baharuddin menggantikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
- Ridwan Rumasukun menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
- Ayodhia Kalake menggantikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
- Gita Ariadi menggantikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah
Berikut daftar 7 gubernur yang masa jabatannya segera berakhir dan akan segera ditunjuk pj gubernur untuk mengisi kekosongan sementara :
- Gubernur Riau Syamsuar
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
- Gubernur Maluku Murad Ismail
- Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Para pj gubernur akan menjabat sampai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 setelah selesai pemilihan legislatif (pileg), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024.***