SUARA CIREBON – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Heru Subagja dari jabatannya sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Cirebon melalui surat keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/222/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan.
Selain berisi pemberhentian Heru Subagja, SK DPP PAN itu juga sekaligus menetapkan H Nurul Qomar sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Pemberhentian (pencopotan) ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon itu merupakan buntut atas sikap Heru Subagja yang secara terbuka tetap mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Sikap Heru dinilai berseberangan dengan keputusan DPP PAN yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto. Belum lama ini, PAN mendeklarasikan dukungan calon presiden 2024 kepada Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Nurul Qomar beserta jajaran pengurus langsung menyampaikan SK DPP PAN dengan Nomor: PAN/A/Kpts/222/VIII/2023 kepada KPU Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan dinamika yang terjadi di internal partai politik, meski saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Kalau secara legalitas hukum tidak masalah, karena nanti kalau ada yang harus ditandatangani oleh ketua DPD atau DPC kan ke depan bukan ke belakang. Sekarang tinggal pergantian ketua secara administrasi dilakukan pembaharuan untuk dimasukkan ke Sipol,” kata Sopidi kepada awak media, Senin, 4 September 2023.
Menurut Sopidi, meski Heru Subagja telah diberhentikan sebagai ketua DPD, namun yang bersangkutan telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI daerah pemilihan Jabar VIII dari PAN. Sopidi memastikan pemecatan jabatan ketua DPD tidak secara otomatis menggugurkan Heru dari DCS PAN.
“Artinya, kalau tidak lagi menjabat (ketua) tidak berpengaruh di DCS. Kecuali, yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan partai, otomatis menjadi gugur. Kan syarat maju sebagai bacaleg harus terdaftar sebagai anggota partai,” ucapnya.
“Nah ketika yang bersangkutan dikeluarkan, partai akan mengganti dengan bacaleg lainnya. Tentunya dengan catatan, yang memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sopidi menyampaikan, kerja sama yang erat antarpartai politik dan lembaga pemilihan umum adalah kunci dalam memastikan proses demokrasi yang kuat dan kredibel.
“Langkah ini adalah mendukung proses pemilihan umum yang demokratis dan bermartabat di Kabupaten Cirebon. Baik kami maupun partai politik berharap bahwa langkah ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, ” tandasnya.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Heru Subagja menyatakan tidak menerima dengan keputusan DPP atas pemecatan dirinya sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
“Saya menilai proses pemecatan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam proses pemecatan ini saya tidak pernah dilibatkan atau pun dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya Heru kepada awak media.
Heru menyebut, ketua DPW PAN Jawa Barat terlalu gegabah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dirinya. Dan rekomendasi yang diajukan DPW pun akhirnya disetujui oleh DPP.
“Oleh karenanya, saya menganggap proses pemecatan saya sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon ini tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Heru juga mengaku belum menerima surat pemecatan dirinya dari DPP PAN.
“Terlebih, hingga saat ini saya belum menerima surat resmi dari DPP PAN terkait dengan pemecatannya sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.