SUARA CIREBON – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengatakan, seluruh aset desa harus dijaga dan tercatat secara administratif.
Pasalnya, kata Sofwan, tak jarang aset desa hilang lantaran tidak terinventarisasi, termasuk akibat konflik pascapemilihan kuwu (pilwu).
Padahal, lanjut Sofwan, aset desa merupakan ujung tombak peningkatan pendapatan asli desa.
Terkait hal itu, pihaknya meminta agar desa dapat mengelola potensi serta menata aset sehingga tercatat secara administratif.
“Termasuk mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM), agar keberadaan dan pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat setempat,” ujar Sofwan, Senin, 11 September 2023.
Sofwan menegaskan, aset desa yang belum tertata harus segera dibenahi dan ditertibkan. Ia mencontohkan, aset pasar di Desa Mertapada Kulon yang telah diresmikan pada Januari 2022 silam.
“Keberadaan aset desa yang disewakan harus mendapat perhatian serius secara administratif. Juga pentingnya selektif dan transparansi penggunaannya. Kontraknya harus lebih selektif lagi dengan berbagai kajian dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat dan instansi terkait. Hal ini harus dilakukan, agar tidak ada beban serta permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Diakui Sofyan, penataan aset desa tidak mudah. Terlebih jumlah desa di Kabupaten Cirebon mencapai 412 desa.
“Belum lagi saat desa mengalami pergantian kuwu, tentu banyak kajian dan kebijakan baru,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan aset desa harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dirinya kerap kali menemukan kasus aset desa yang dipakai pemerintah daerah maupun swasta tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) yang jelas.
“Hal ini tentu akan berdampak pada PADes yang bersumber dari aset-aset tersebut. Meski sistem swasta tersebut memiliki kontrak, namun ternyata ada beberapa desa yang tidak ada arsipnya. Jadi kita tidak tahu kontraknya sampai kapan, dan berapa nilainya,” jelasnya
Padahal, menurut dia, pengelolaan aset desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 3 yang menjelaskan, pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai.
“Harusnya Perbup 100/2016 itu yang jadi patokan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.