SUARA CIREBON – Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia berpeluang menggantikan Hj Amenah menjadi anggota DPRD Kabupaten Cirebon melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Hal ini terjadi lantaran Amenah sendiri dinilai telah melanggar aturan partai, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon mengajukan PAW yang kini tengah berproses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Namun, Sophi baru bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024, jika memenuhi syarat menurut keputusan partai yang tidak bertentangan dengan peraturan tentang PAW.
Hal itu dikemukakan, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, saat hubungi Suara Cirebon, Rabu, 20 September 2023.
“Untuk mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Cirebon, pertama datang dari DPP partai dulu (surat keputusan DPP, red), setelah itu masuk ke DPC dan dari DPC nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD,” kata Sopidi.
Setelah dari pimpinan DPRD, menurut Sopidi, mekanisme PAW itu kemudian ke KPU untuk mengetahui siapa peraih suara terbanyak kedua. Kemudian, lanjut Sopidi, setelah diketahui peraih suara terbanyak kedua maka KPU akan memberikan informasi kepada pimpinan DPRD kembali.
“Setelah itu baru DPRD berkirim surat kepada pemerintah provinsi untuk proses PAW,” katanya.
Disinggung apakah Sekertaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia berpeluang menggantikan Amenah, Sopidi mengatakan, permasalahan tersebut dikembalikan kepada partai.
Ia mencontohkan, jika calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 dari PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon III sudah tidak ada yang memenuhi syarat menurut partai, maka mekanisme PAW diserahkan sepenuhnya kepada partai.
“Kalau berdasarkan aturan suara terbanyak kedua dan seterusnya dalam satu dapil. Namun kalau dari 6 caleg yang ada dianggap tidak memenuhi syarat oleh partai, ya bisa saja menggunakan kebijakan partai,” tandasnya.
Untuk diketahui pada Pemilu 2019 lalu, Amenah berhasil terpilih sebagai anggota DPRD dari dapil Cirebon III yang meliputi Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Arjawinangun, Gegesik dan Kecamatan Panguragan, usai mendapat suara terbanyak di dapil itu dengan meraih 7.948 suara.
Diberikan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon berencana mengganti Hj Amenah dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H Imron mengatakan, keputusan PAW dilakukan karena Amenah dinilai telah melanggar aturan partai.
“Permasalahnya, saat ini suaminya sudah menjadi kader dari partai lain. Berdasarkan aturan partai, suami dan istri itu tidak boleh beda partai, harus satu partai yakni PDIP,” ujar Imron saat ditemui usia sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 19 September 2023.
Suami Amaneh, yakni H Haryanto saat ini tercatat di daftar calon sementara (DCS) sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementara Amenah saat ini tidak lagi tercatat sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil Cirebon III. Bahkan, nama Amenah tidak ada dalam DCS dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 nanti.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.