SUARA CIREBON – Anggaran Bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 di sejumlah daerah diduga mengalir ke oknum pendamping program keluarga harapan (PKH), termasuk di Kabupaten Cirebon.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp 127,5 miliar itu kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh petugas di Polda Jabar pada Senin, 18 September 2023 lalu di Bandung.
Ia pun mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan petugas mengenai proses penyaluran bansos beras di Kabupaten Cirebon.
“Kami sifatnya kan pemberitahuan. Sedangkan yang lebih memahami penyaluran adalah pendamping PKH. Datanya juga dari Kemensos langsung,” kata Indra Fitriani, Kamis, 21 September 2023.
Fitriani menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat ia belum menjabat sebagai Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon.
“Saat diperiksa, saya jawab apa adanya karena bukan saya yang menjabat pada saat itu,” kata Fitriani.
Pascapemanggilan tersebut, iapun meminta kepada pendamping PKH untuk tidak mencari keuntungan dari program pemerintah ini. Apalagi, sampai terlibat dalam praktik korupsi.
“Saya minta jangan ada pengumpulan kartu KPM yang dilakukan pendamping PKH. Biar KPM yang mengambil langsung,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar.
Kemudian, PT BGR menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras tersebut dan menggelontorkan dana Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan tersebut. Diduga, perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Atas perbuatannya, KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-202, April Churniawan.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021.
Hal tersebut terkati tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH pada Kemensos Tahun 2020.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MKW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 September s.d 7 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Melalui penahanan ini, maka seluruh Tersangka sejumlah enam orang dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MKW bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu BS selaku Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021, AC selaku Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021, IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP, RR Tim Penasihat PT PTP serta RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.***