SUARA CIREBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar jadwal pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimajukan.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada bulan November 2024, dimajukan selama tiga bulan menjadi bulan September 2024.
Usulan Mendafri Tito Karnavian setelah melihat skejul Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Terkait pilkada serentak, kemudian diusulkan agar dimajukan ke bulan September 2024.
Pertimbangan Mendagri Tito Karnavian jika skejul tidak berubah, artinya pilkada serentak tetap pada bulan November 2024, maka pada tanggal 1 Januari 2025 akan ada vacum of power atau kekosongan kekuasaan terhadap ratusan daerah.
Setelah diteliti, jika pilkada serentak tetap bulan November 2024, pada 1 Januari 2025 bakal ada 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah baik setingkat bupati/walikota maupun gubernur.
“Akan ada 545 daerah tidak memiliki kepala daerah di seluruh Indonesia. Ini yang kita hindari. Makanya kami mengusulkan agar pilkada serentak dimajukan,” tutur Mendagri Tito Karnavian.
Jika pilkada serentak dimajukan September 2023, maka 1 Januari 2025, tidak bakal terjadi vacum of power di 545 daerah karena sudah ada kepala daerah definitif hasil pilkada dan sudah dilantik.
“Usul ini kita ajukan ke DPR RI dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dikaji,” tutur mantan Kapolri Tito Karnavian.
Selain memajukan skejul atau jadwal pilkada serentak, Tito Karnavian juga mengusulkan agar mempersingkat durasi kampanye agar menghindari over lapping kampanye yang beririsan dengan skejul Pemilu 2024 meliputi pemilihan DPR RI, DPRD I, DPRD II, DPD dan pemilihan presiden (pilpres).
Usulan lain, selain kampanye durasi sengketa pemilu juga dipersingkat agar segera ada kepastian mengenai hasil Pemilu 2024.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu malam, 20 September 2023.
Untuk mengakomodasikan tiga usulan tersebut, yakni mengenai percepatan pilkada serentak, dan pengurangan durasi kampanye serta sengketa pemilu, Tito Karnavian mengajukan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
“Mekanisme perubahan ini bisa ditempuh melalui Perppu perubahan Undang Undang Pemilu untuk mengakomodasi tiga usulan mengenai percepatan pilkada serentak dan pengurangan durasi kampanye serta jadwal sengketa pemilu,” tutur Mendagri Tito Karnavian.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.