Kendati demikian, Selly menyadari bahwa sebetulnya para pendamping PKH ini hanya sebagai korban dari sistem yang sudah berjalan secara masif.
“Kalau saya boleh menyampaikan, proses ini tidak serta merta terjadi begitu saja diungkapkan oleh KPK,” kata Selly.
Kalau memang ada yang terlibat, dirinya memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk bisa menindaknya secara baik. Sebaliknya, ketika memang tidak terlibat, maka sistem harus memberikan keterangan secara transparan.
Pasalnya, ia melihat ada sistem yang memang melibatkan oknum pendamping. Ia pun meminta, jika ada pihak yang terlibat agar memberikan keterangan secara transparan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Silakan aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Selly.
“Yang paling mengerikan itu sebetulnya ada oknum juga, bahwa ada keterlibatan para pendamping, bahkan ada yang menerima dan ada yang tidak menerima. Yang terjadi ini kan sebetulnya ada sistem yang memang terjadi dan merugikan para pendamping kita, tapi kalau memang ada yang terlibat ya kita serahkan kepada APH untuk menindaklanjuti itu secara hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tahun 2020 di sejumlah daerah diduga mengalir ke oknum pendamping PKH, termasuk di Kabupaten Cirebon. Kasus yang merugikan negara hingga Rp127,5 miliar itu kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).