SUARA CIREBON – Proses pelelangan penataan area Pasar Lama (Hutan Kota) gagal tender. Kepastian gagalnya tender proyek senilai Rp12 miliar dari unggahan LPSE Pemkab Majalengka, Sabtu 30 September 2023.
Dalam unggahan LPSE Pemkab Majalengka, lelang Proyek prestisius diakhir masa jabatan Bupati Karna Sobahi tersebut dalam tahapan tertulis tender gagal.
Tidak ada penjelasan mengenai gagalnya tender Proyek yang disebut Pemkab Majalengka hutan kota, meski dalam judul paket lelang LPSE adalah Belanja Modal Taman (Penataan Area Pasar Lama).
Diberitakan sebelumnya, Pokja pengadaan barang dan jasa (Barjas) telah melakukan evaluasi pada peserta lelang. Dari hasil evaluasi panitia pelelangan memutuskan CV.Trizet Jaya sebagai perusahaan untuk dilakukan reveuw oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada tahapan tersebut, hasil evaluasi panitia lelang tak sejalan dengan PPK. Seperti dijelaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Barjas Setda Majalengka Mumuh Muhidin. Dia mengatakan, bahwa hasil reviuw PPP menolak.
“Proses reviuw oleh PPK sudah dilakukan, hasilnya PPK menolak hasil lelang dari Pokja ULP. Ada perbedaan persepsi antara PPK dan Pokja,” kata Mumuh saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Belum pernah ada penjelasan mengenai perbedaan persepsi yang dimaksud, sehingga PPK menolak hasil evaluasi Pokja. Kini nasib Proyek hutan kota bergantung pada keputusan Pengguna Anggaran (PA).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.