SUARA CIREBON – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati, mengaku optimis pembahasan revisi Perda RTRW akan selesai pada tahun 2023 ini.
Diah mengaku, sejauh ini pansus telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas revisi Perda RTRW tersebut.
“Pembahasannya tidak menghabiskan waktu sampai lompat tahun. Yang pasti, ini masih butuh proses panjang (untuk menyelesaikannya, red),” ujar Diah kepada awak media, Senin, 2 Oktober 2023.
Menurut Diah, di beberapa pertemuan terakhir, pembahasan yang dilakukan sudah cukup mendalam. Pembahasan bahkan tidak hanya dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, tapi dengan pihak konsultan.
“Itu dilakukan sebagai pendalaman untuk mengetahui di mana saja lokus kawasan permukiman, serta kawasan industrinya. Agar terjadi sinkronisasi informasi sehingga dalam penentuan revisi RTRW ini sesuai,” katanya.
Diah menuturkan, selama ini kawasan industri hanya dikenal di wilayah barat Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Palimanan, Arjawinangun dan sekitarnya.
“Ke depan, kawasan industri akan dipusatkan di wilayah timur yakni Losari dan sekitarnya,” ujarnya.
Pihaknya mengakui, adanya desakan dari pihak eksekutif agar revisi Perda RTRW dapat segera tuntas.
“Memang sudah ada permintaan dari pihak eksekutif, agar pengesahan Perda RTRW ini bisa tuntas segera dan hasilnya sesuai dengan yang ditargetkan Kementerian ATR. Tapi kembali harus kami sampaikan, secara proses untuk bisa menggolkan revisi RTRW ini masih sangat panjang,” katanya.
Meski begitu, pihaknya berharap pembahasan Perda RTWT tidak sampai lompat tahun (ke 2024, red). Kalaupun lompat tahun, lanjut Diah, tidak sampai terlalu lama. Pihaknya masih membutuh kejelasan dari tim tekhnis, termasuk adanya kesinambungan yang utuh antara legislatif dan esksekutif.
“Sebenarnya tidak ada kendala berarti selama pembahasan. Ini hanya soal waktu saja. Kebetulan, kita tidak hanya fokus di Perda RTRW saja, kita juga beberapa bulan ini kan terus berpacu dengan pembahasan perubahan anggaran, dan pembahasan lainnya,” kata Diah.
“Tapi kami meyakini untuk draf yang ditawarkan dalam hal ini DPUTR, itu sudah kita kupas sedikit. Kita juga sudah mulai memahami. Kemarin kita juga sounding dengan konsultannya langsung,” lanjutnya.
Perubahan RTRW, menurut Diah, merupakan upaya legislatif membuat regulasi untuk menjadikan Kabupaten Cirebn lebih berdaya saing. Ia menegaskan, tidak ada faktor kesengajaan untuk mengulur waktu pembahasan revisi perda tersebut.
“Karena keterlambatan pengesahan Perda RTRW juga akan berdampak tidak baik bagi daerah. Bagaimana mungkin kita bisa menata tata ruang wilayah kita dengan baik, apabila tidak ditopang dengan regulasi,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.