SUARA CIREBON – Sosok Gibran Rakabuming Raka sempat tertolak oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minumum calon presiden dan calon wakil presiden capres dan cawapres).
Namun rupanya putusan MK membuka saluran lain yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, bisa tetap lolos jika diusung menjadi cawapres.
Gibran Rakabuming Raka, bisa lolos menjadi cawapres dari kriteria lain, yakni telah berpengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sekarang, Gibran Rakabuming Raka, merupakan Walikota Solo, yang terpilih melalui mekanisme pilkada. Itu berarti putra sulung Presiden Jokowi telah memenuhi syarat untuk bisa dicalonkan sebagai cawapres.
Putusan MK dibacakan pada sidang, Senin 16 Oktober 2023. Pada putusan pertama terhadap uji materil dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batasan minimum capres dan cawapres, hakim MK sepakat menolak gugatan tersebut.
Namun MK memenuhi permohonan uji materil yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru melalui tim kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan kawan-kawan.
Uji materil yang diajukan mahasiswa itu adalah Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu yang menyangkut batas usia minimal capres dan cawapres, dengan menyertakan tambahan persyaratan lainnya.
Dalam putusannya, MK menilai Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu yang menyatakan syarat minumal capres dan cawapres berusia 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar atau UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, dalam putusannya, terhadap Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu, berlaku syarat sebagai capres dan cawapres, harus berusia minimal 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.
Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu inilah yang memungkinkan Gibran Rakabumig Raka telah memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres.
Terhadap putusan tersebut, terjadi perbedaan pendapat di kalangan hakim konstitusi. Ada dua hakim menyatakan occuring opinion atau mempertimbangkan putusan dengan alasan berbeda.
Sedangkan empat hakim konstitusi lainnya mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda, diantaranya Wahiduddins Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Sidang MK terhadap sejumlah permohonan uji materil ini dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman dengan sembilan hakim konstitusi lainnya.
Dari putusan tadi, meski tertolak saat melalui gugatan PSI, namun Gibran Rakabuming Raka, lolos memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres melalui gugatan yang diajukan seorang mahasiswa tadi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.