SUARA CIREBON – Penyidik Polda Jawa Barat tampaknya masih harus kerja keras meski sudah ada pengakuan dalam penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu, tidak otomatis menjadikan penyidik Polda Jabar langsung melakukan penahanan kepada para tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Karena itu, meski sudah ada pengakuan sepekan lalu, Polda Jabar belum berani menahan tiga dari lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Sampai Senin, 23 Oktober 2023, penyidik Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, belum berani menahan tiga orang yang telaj ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu masing-masing Mimin Mintarsih, Arighi Rksa Pratama dan Abi Aulia.
Mimin Mintarsih adalah istri muda Yosef Hidayat. Sedangkan Arighi dan Abi, adalah kakak beradik, anak dari pasangan Yosef dengan Mimin.
Polda Jabar masih belum menahan Mimin, Arighi dan Abi, karena ketiganya membantah keras terlibat dalam pembunuhan istri tua Yosef, Tuti Suhartini (55 tahun) dan anak perempuannya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23 tahun).
Mimin, maupun kedua anaknya, Arighi dan Abi, membantah dengan keras kalau dirinya dituduh terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Mimin bahkan mengaku shock saat ia dan kedua anaknya dituduh terlibat seperti pengakuan Danu dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.
“Kami shock. Tiba-tiba dituduh terlibat dan dijadikan tersangka. Padahal kami tidak terlibat sama sekali,” tutur Mimin kepada wartawan.
Mimin mengaku kaget. Apalagi polisi menetapkan ia dan kedua anaknya ditetapkan sebagai tersangka dari pengakuan Danu.
“Kami ini tidak kenal siapa Danu. Tahu pertama kali Danu itu saat ia digigit anjing pelacak polisi saat penyelidikan dua tahun lalu di rumah tempat pembunuhan. Itu sekali-kalinya ketemu Danu,” tutur Mimin.
Mimin juga mengungkapkan alibi kuatnya untuk membantah kalau ia dan kedua anaknya terlibat pembunuhan Tuti dan Amel.
Pada malam kejadian, ia dan Abi ada di rumah. Putra sulungnya, Arighi ada di tempat kerja, namun sempat pulang sebentar ke rumah.
“Bahkan Pak Yosef juga ada di rumah. Jadi kami semua ada di rumah saat terjadi pembunuhan,” tutur Mimin.
Istri muda Yosef, Mimin, selama ini tinggal di rumah berbeda. Jaraknya cukup jauh dari rumah korban Tuti dan Amel yang berada di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Pengakuan dan alibi Mimin inilah yang membuat penyidik Polda Jabar, kendati sudah menetapkan sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Setelah pengakuan Danu, Mimin, Arighi dan Abi sempat diperiksa ulang oleh penyidik Polda Jabar. Namun ketiganya diijinkan pulang.
Berbeda dengan Yosef. Polda Jabar langsung menahan Yosef yang kini bersama Danu, sama-sama berada di tahanan Polda Jabar.
Bantahan Mimin ini menjadikan penyidik Polda Jabar masih harus bekerja keras untuk membuktikan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi.
Sejak ada pengakuan Danu, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Masing-masing Danu, Yosef, kemudian Mimin, Arighi dan Abi. Polda Jabar masih harus memperkuat tuduhan kepada tersangka berdasar pengakuan dari Danu.
Meski sudah ditahan, Yosef juga tetap membantah tuduhan Danu. Ia membantah semua keterangan Danu dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan anak perempuannya (Tuti dan Amel).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.