SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka belum mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Open Bidding. Sehingga Perbup No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksaan Seleksi Jabatan Pratama (Open Bidding).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Majalengka H. Dede Supena Nurbahar mengatakan, bahwa Bupati belum mencabut Perbup No.12 Tahun 2021.
“Belum ada pencabutan, bupati belum mencabut Perbup tersebut,” kata Dede Supena, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dede menjelaskan, Perbup tentang pelaksanaan Open Bidding masih belum ditarik. Perbup tersebut masih berlaku, meski sebelumnya dikabarkan akan dicabut.
“Masih belum dicabut sampai sekarang, perlu dilakukan kajian dan pembahasan dulu sebelum melakukan pencabutan,” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM, Agus Yudy Rusdiana menyebut akan mengusulkan pencabutan Perbup tersebut. Pencabutan Perbup kabarnya atas saran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Agus menjelaskan, usulan itu atas saran KASN guna mengakhiri polemik terkait pelaksanaan Open Bidding yang dilaksanakan pada November tahun 2021 silam. Diduga Open Bidding yang dilaksanakan Pemkab Majalengka saat itu mengabaikan Perbup No. 12 Tahun 2021.
Agus menyebut karena polemik tersebut, pihaknya melakukan konsultasi ke KASN. Dan hasilnya KASN menyebut rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada yang mesti diperdebatkan lagi.
“Dan untuk mengakhiri polemik yang terjadi, maka kami mengusulkan pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021, sebagaimana disarankan oleh KASN,” jelasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.