SUARA CIREBON – Kepemilikan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan hak semua warga negara Indonesia, tak terkecuali bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sekalipun.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terus berupaya agar semua warga ODGJ memiliki identitas kependudukan e-KTP. Sejauh ini, mayoritas ODGJ belum memiliki data identitas seperti e-KTP ataupun tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk mengonsolidasikan dan mengolaborasikan rencana ODGJ memiliki data kependudukan.
Pihaknya bakal berkolaborasi dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan dinas teknis lainnya dalam upaya tersebut.
“Kita tidak bisa sendirian, maka harus disikapi secara bersama,” ujar Iman, Kamis, 9 November 2023.
Namun, Iman juga meminta kepada dinas terkait agar menyediakan sumber daya manusia (SDM) untuk penanganan ODGJ tersebut, utamanya saat melakukan perekaman identitas.
“Harus ada pawangnya, karena ODGJ ada yang ngamuk juga,” kata Iman.
Sesuai data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Kabupaten Cirebon hingga tahun 2023 tercatat sebanyak 2.500 orang. Dari data tersebut, diakui Iman, baru sekitar 40 persennya yang telah memiliki identitas kependudukan.
Minimnya ODGJ yang memiliki e-KTP itu karena pihaknya tidak dapat menjangkau secara langsung mengingat data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan juga sangat minim.
“Kita (Disdukcapil, red) selama penanganan ODGJ berdasarkan laporan dari kepala desa, camat yang minta dibuatkan e-KTP, baru kita langsung menindaklanjuti,” kata Iman.
Iman juga menjelaskan kesulitan lainnya yang dihadapi Disdukcapil, salah satunya karena keluarga dari ODGJ sendiri enggan melapor ke Disdukcapil. Mayoritas keluarga ODGJ merasa malu dan menganggap ODGJ sebagai aib.
“Karena banyak juga warga yang merasa punya anak seperti (ODGJ, red) ini suatu kejelekan bagi keluarga, sehingga tidak mau dimasukkan ke dalam KK dan identitas lainnya,” terang Iman.
Realita tersebut, menurut Iman, menjadi kesulitan tersendiri, terlebih untuk bisa mendapatkan identitas kewarganegaraan diperlukan prosedur administrasi.
“Sebetulnya penting sekali, semua WNI berhak memiliki data identitas. Sampai saat ini baru sekitar 40 persen yang sudah dilakukan perekaman untuk memiliki e-KTP dan masuk dalam KK,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.