SUARA CIREBON – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Darma Ayu, H Tatang Sutardi menggugat Bupati Indramayu Nina Agustina ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Terungkap, gugatan resmi diajukan Tatang Sutardi ke Bupati Nina Agustina sejak 31 Oktober 2023 lalu. Hingga memasuki pertengahan November 2023, gugatan itu tengah dalam proses persidangan di PTUN Bandung.
Tatang Sutardi yang merupakan mantan Dirut PDAM tahun 2017 sampai 2021, menolak surat Bupati Nina Agustina Nomor 700/1845/Eko tertanggal 2 Agustus 2023.
Lewat surat tersebut, secara garis besar, Bupati Nina Agustina menagih mantan Dirut PDAM Tatang Sutardi mengembalikan uang PDAM senilai Rp.54 miliar berdasar hasil pemeriksaan pengawas keuangan.
Bupati Nina Agustina menagih Tatang Sutardi berdasar hasil pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan PDAM Tirta Darma Ayu.
Berdasar hasil pemeriksaan, terdapat uang yang totalnya senilai Rp.54 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan akhirnya ditagihkan ke mantan Dirut PDAM Tatang Sutardi.
Tatang Sutardi mempercayakan proses gugatan ke PTUN Bandung terhadap terbitnya surat tagihan dari Bupati Nina Agustina kepada kuasa hukum Dr H Khalimi, SH, MH, CTA.
“Kini sidangnya dalam proses di PTUN Bandung. Gugatan resmi diajukan akhir Oktober 2023 lalu,” tutur Khalimi yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya, Jumat 17 November 2023.
Gugatan Tatang Sutardi ke Bupati Nina Agustina telah lolos dismissal process dan kini tengah memasuki proses persidangan di PTUN Bandung.
Khalimi menjelaskan, substansi gugatan kliennya, Tatang Sutardi, merupakan kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata usaha negara (TUN), termasuk terhadap Bupati Nina Agustina.
Point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi tidak terima dengan perintah Bupati Nina Agustina yang didasarkan pada laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Tagihan ini berdasar hasil audit untuk terhadap persediaan barang di PDAM Tirta Darma Ayu tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Surat tagihan itu tiba-tiba muncul tanpa melalui konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung, permintaan keterangan dan sejenisnya terhadap Tatang Sutardi yang disasar oleh auditor.
Hasil audit investigasi itu tidak mengkonfirmasikan ke Tatang Sutardi. Tidak ada permintaan keterangan atau wawancara, namun tiba-tiba muncul surat perintah untuk mengembalikan Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu.
Khalimi melihat proses audit investigasi itu tidak lazim, dan diduga melanggar asas asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa.
“Ini layak disebut sebagai pelanggaran, bisa berimplikasi hasil audit investigasi itu batal demi hukum karena melanggar asas asersi,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.