SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, Senin, 20 November 2023.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan surat dari Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait persiapan sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Penertiban dilakukan hingga tingkat kecamatan.
“Hari ini kami secara serentak melakukan penertiban APK yang sudah terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Dan berdasarkan aturan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban APK ini adalah Satpol PP dan kami Bawaslu hanya melakukan Patroli Pengawasan,” ujar Rudi.
Patroli Pengawasan Alat Peraga yang dimaksud yakni yang memuat materi dan/atau narasi memenuhi unsur-unsur kampanye pemilu.
Menurut Rudi, selain di tingkat kabupaten, penertiban APK ini juga dilakukan di tingkat kecamatan. Namun karena keterbatasan personel Satpol PP di tingkat kecamatan, maka Panwascam di 40 kecamatan diminta bantuan tenaganya.
“Jadi untuk penertiban sendiri tetap dilakukan oleh Satpol PP, namun personel Satpol PP di tingkat kecamatan hanya 2 sampai 3 personel, maka Panwascam oleh Satpol PP diminta untuk membantu teman-teman Satpol PP yang ada di tingkat kecamatan,” katanya.
Penertiban APK ini, menurut Rudi, sebagai salah satu upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Dimana peserta pemilu diharapkan melakukan pemasangan APK pada saat masa kampanye atau selama 75 hari yang dimulai dari 28 November 2023.
“Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023, kampanye akan dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tanggal yang sudah ditentukan itu, peserta dilarang melakukan aktifitas kampanye salah satunya adalah pemasangan APK,” katanya.
Sebenarnya, pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait aktifitas sebelum kampanye.
“Larangan peserta pemilu sebelum masa kampanye adalah mengumpulkan warga, penyebaran bahan kampanye, kampanye di media sosial dan atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kampanye,” terangnya.
Dalam imbauan itu, pihaknya mempersilakan peserta pemilu untuk melakukan pertemuan internal. Dimana dalam pertemuan itu hanya melibatkan struktur partai, calon legislatif dan juga anggota partai. Pertemuan internal ini juga diharuskan melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU di semua tingkatan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
“Dalam imbauan itu juga kami meminta kepada peserta pemilu untuk dapat penertiban APS yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023,” tutupnya.
Beberapa hari sebelum masa kampanye ini, lanjut Rudi, jajaran Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir pelanggaran pemilu di Kabupaten Cirebon.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.