SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber mulai menyidangkan gugatan yang dilayangkan kader PDI Perjuangan, Hj Amenah terhadap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Selasa, 21 November 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota PDI Perjuangan yang berisiko terjadinya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, pihaknya hadir pada sidang pertama dari gugatan yang diajukan Amenah tersebut.
Menurut Iis, gugatan tersebut dilakukan karena Amenah merasa proses pemberhentiannya sebagai kader PDI Perjuangan tidak melalui mekanisme berupa panggilan atau undangan resmi.
Selain itu, yang bersangkutan juga merasa mendapat perlakuan yang berbeda dengan kader lainnya di PDI Perjuangan ketika mempunyai permasalahan yang sama.
“Amenah menganggap bahwa berbeda partai politik (dalam satu keluarga, red) itu tidak menjadi persoalan,” ujar Iis Krisnandar.
Ia menegaskan, alasan yang disampaikan Hj Amenah tersebut jelas tidak benar. Pasalnya, DPC PDI Perjuangan selaku kliennya telah melakukan pemanggilan secara resmi melalui undangan hingga melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut Iis, justru yang bersangkutan menyepelekan undangan tersebut dan selalu beralasan sedang berada di luar daerah.
“Amenah ini sudah dipanggil baik secara undangan maupun melalaui WhatsApp dan selalu menyepelekan, sampai empat kali (undangan, red),” kata Iis.
Atas dasar hal itu, kata dia, DPC PDI Perjuangan kemudian melaporkan kondisi tersebut ke DPD dan DPP PDI Perjuangan. Setelah itu, kemudian dari DPP PDI Perjuangan menerbitkan pemberhentian, karena yang bersangkutan dianggap melanggar AD/ART partai.
“Dalam hal ini, setiap orang yang ikut organisasi itu harus mematuhi organisasi baik AD maupun ART. Kebetulan di AD/ART PDI Perjuangan, kalau satu keluarga berbeda partai maka keanggotaannya akan diberhentikan, sanksinya akan diberhentikan,” tegasnya.
Jika penggugat memahami AD/ART PDI Perjuangan, maka kasus tersebut tidak harus dilakukan melalui meja pengadilan. Dengan adanya gugatan tersebut, ia meyakini gugatan yang dilayangkan penggugat salah alamat.
“Harusnya gugatan dilakukan ke DPP PDI Perjuangan,” tukasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ferry Ramadhan menambahkan, pemberhentian ini juga berlaku otomatis terhadap statusnya sebagai anggota DPRD.
“Ibu Amenah harus mengikuti AD/ART dan harus utuh mengikuti sikap partai politiknya,” kata dia.
Ia juga menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Hj. Amenah sangat prematur, dan seharusnya gugatan tersebut dilayangkan kepada DPP bukan ke DPC PDI Perjuangan. “DPC PDI Perjuangan sudah melakukan pemberhentian sesuai prosedur, kami juga sangat menyayangkan karena seharusnya hal itu cukup diselesaikan di mahkamah partai,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.