SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 di angka Rp2.533.000,00.
Dengan jumlah tersebut, UMK di Kota Cirebon tahun 2024 naik sebesar 3,1 persen atau setara dengan Rp76.500, jika dibandingkan UMK tahun 2023 yang berada di angka 2.456.516.
Penetapan besaran UMK yang diputuskan melalui rapat dewan pengupahan kota (Depeko), pada Kamis, 23 November 2023 tersebut, berjalan alot.
Perwakilan kubu serikat buruh menolak besaran kenaikan UMK di angka 3,1 persen, karena tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak. Mereka, sebelumnya mendesak Pemerintah Kota Cirebon agar UMK tahun 2024 naik sebesar 15 persen.
Hal itu karena, naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok yang terjadi dalam satu tahun berjalan. Buruh berharap, kenaikan UMK sejalan dengan indeks kebutuhan hidup layak yang bisa dihitung melalui survei harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional.
Namun, asumsi perwakilan buruh tersebut, ditolak para pengusaha yang diwaliki pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bagi Apindo, kenaikan UMK sebesar 3,1 persen sudah terbilang besar.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, besaran UMK di Kota Cirebon tahun 2024 diputuskan menjadi Rp2.533.000.
“Perhitungannya UMK tahun 2023 sebesar Rp2.456.516 ditambah kenaikan sebesar Rp76.500,” kata Agus Suherman kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Menurut Agus, keputusan itu berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Meski berjalan cukup alot, namun seluruh pihak akhirnya menyepakati.
“Awalnya ada usulan ada kenaikan 10-15 persen. Namun disepakati hanya 3,1 persen,” tambah Agus.
Penetapan UMK sambung Agus, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.
Jika mengacu pada PP 51 tahun 2023, kenaikan UMK ditentukan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu.
“Inflasi Kota Cirebon saat ini sekitar 3,1 persen. Maka kami ikut aturan dari PP tersebut,” ujarnya.
Hasil rapat sambung Agus, akan disampaikan ke Plt Walikota Cirebon untuk di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, salah seorang pekerja, Husni Tamrin, mengaku sangat menyayangkan besaran kenaikan upah (UMK) tahun 2024 yang hanya sebesar 3,1 persen.
“Dengan kenaikan UMK tahun 2024 yang hanya sebesar 3,1 persen atau setara Rp76.500, itu artinya, kenaikannya hanya Rp2.550 per hari. Sementara harga kebutuhan pokok naiknya gila-gilaan. Sehari Cuma naik Rp2.550 bisa untuk beli apa,” kata Husni dengan nada prihatin.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.