Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Baru Bebas, Residivis Kembali Terjerat Kasus Narkoba di Cirebon

by Muhammad Surya
Rabu, 6 Desember 2023
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Baru Bebas, Residivis Kembali Terjerat Kasus Narkoba di Cirebon

Petugas penggiring 9 tersangka pengedar narkoba usai konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 5 Desember 2023.* (Foto: Surya/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka kasus narkoba di Cirebon jenis sabu, ekstasi dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sembilan tersangka itu masing-masing berinisial MS (37), AS (33), AD (55), SD (34), AR (28), AP (35), MPR (25), FD (23) dan OL(29).

Dari tangan para tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat 246,16 gram yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 peket kecil siap edar serta 50 butir ekstasi jenis inex.

Selain itu petugas juga mengamankan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin, 8 HP berbagai merek, 3 unit timbangan digital, 3 plastik klip berwarna bening serta uang sisa pejualan narkoba sebesar Rp1.050.000.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis kasus narkoba yakni MS, SD dan AR (28). MS dan SD bahkan baru dibebaskan dari penjara beberapa bulan lalu. 

MS yang divonis 7 tahun dan ditahan di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, baru bebas pada bulan Oktober 2023. Sementara SD yang divonis 2 tahun penjara karena kasus narkoba dan ditahan di Lapas Kuningan, bebas pada bulan Agustus 2023. Sedangkan AR yang divonis 10 bulan bebas tahun 2017

“Tersangka SD baru bebas 3 bulan dari Lapas Kuningan. Tersangka sudah kami amankan dengan tersangka lainnya. Barang bukti yang kami dapatkan dari tersangka SD ini narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons,” kata Kapolres Rano, saat konferensi pers, di mapolres setempat, Selasa, 5 Desember 2023.

Meskipun berdomisili di Kabupaten Kuningan, lanjut Kapolres, SD menjadikan Kota Cirebon daerah sasaran untuk mengedarkan narkoba. SD mendapatkan barang haram itu melalui pengiriman paket yang diambil di luar kota dengan sistem Google Maps.

“SD jadi pengedar (narkoba) lagi karena tekanan ekonomi. Alasan tersangka ini tidak berpengaruh bagi kami, tersangka sudah mengedarkan (narkoba) harus dihukum dan vonisnya ditambah,” tegasnya.

Rano menjelaskan, Sembilan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan November 2023. Modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara ditempel (menggunakan aplikasi Google Maps).

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” tuturnya.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar, 50 butir pil ekstasi jenis inex, dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan kasus tindak pindana masing-masing.

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

“Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu/ekstasi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp8.000.000.000. Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,” tegasnya.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: CirebonEkonomiKasus Narkoba di CirebonNarkobaResidivis

Muhammad Surya

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version