SUARA CIREBON – Ketua Nasdem Majalengka, Alimudin bersurat ke Pimpinan DPRD Majalengka tertanggal 4 Desember 2023.
Alimudin menjelaskan, surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD tersebut terkait pemberitahuan dan permohonan.
“Partai Nasdem meminta penghentian hak dan kewenangan anggota dewan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Majalengka dari Partai Nasdem,” ungkapnya, Rabu, 6 Desember 2023 malam.
Ali menjelaskan, permohonan tersebut diajukan karena alasan hukum yakni, dua anggota dewan dari Partai Nasdem hasil Pileg 2019,yakni Dasim Raden Pamungkas dan Hedy Herdyana telah menyatakan mundur.
Dasim Raden Pamungkas telah mengundurkan diri dari Partai Nasdem sejak 8 Mei 2023. Sementara Hedy Herdyana menyampaiakn surat pengunduran diri pada 5 September 2023.
“Keduanya telah mengundurkan diri dari Partai Nasdem. Dengan demikian sekarang saudara Dasim dan Hedy bukan lagi Anggota DPRD dari Partai Nasdem,” jelasnya.
Dua anggota dewan Majalengka tersebut, kata Alimudin juga telah bergabung di partai politik di luar Nasdem.
Bahkan, nama Dasim Raden Pamungkas dan Hedy Herdyana telah lolos atau masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) di luar Partai Nasdem. Partai Nasdem juga sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada keduanya.
Pengajuan PAW ini, lanjutnya sesuai dengan regulasi PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang PAW, Pasal 99 Huruf b, mengundurkan diri.
“Jadi keberadaan keduanya di DPRD mewakili siapa. Karena itu kami meminta hak dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dihentikan sesuai peraturan yang berlaku. Terhitung sejak tercamtum dalam DCT KPU,” ujarnya.
Sementara itu Dasim Raden Pamungkas enggan memberikan tanggapan terkait surat DPD Nasdem kepada Pimpinan DPRD tersebut.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.