SUARA CIREBON – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal gugatan praperaddilan penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri membantah kalau gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ditolak oleh hakim tunggal di PN Jaksel.
“Bukan ditolak. Tapi tidak dapat diterima. Beda itu,” tutur Firli Bahuri mengomentari putusan PN Jaksel atas gugatan praperadilannya.
Firli Bahuri mengaku kaget dengan putusan PN Jaksel. Apalagi disebut-sebut kalau gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel.
“Saya kaget. Ramai disampaikan permohonan Firli ditolak,” tutur Firli Bahuri.
Menurutnya, putusan hakim PN Jaksel itu tidak menerima. Bukan ditolak. Ia tetap pada pendapatnya kalau putusan itu bukan penolakan.
“Bukan ditolak, tapi tak dapat diterima,” tutur Firli Bahuri.
Seperti diketahui, penetapan tersangka kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri makin kuat setelah gugatan pra peradilannya ditolak.
Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan pra peradilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri disidangkan pada Selasa, 19 Desember 2023 do PN Jaksel. Gugatan berkaitan dengan penetapan Filru Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan penyidikan dugaan pemerasan kepada SYL.
Lewat gugatan praperadilan tersebut, Firli Bahuri mengajukan keberatan terkait legalitas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel. Setelah menerima permohonan gugatan, kemudian hakim memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
“Permohonan praperadilan ini tidak dapat diterima,” tutur Imelda Herawati.
Dengan putusan tersebut, maka penetapan tersangka kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan sah, sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam sebuah penyidikan sebuah perkara.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dugaan pemerasan kepada SYL semasa masih menjabat sebagai Mentan.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri kemudian mengajukan perlawanan. Ia menggugat penyidik Polda Metro Jaya ke praperadilan.
Firli Bahuri sendiri, kini telah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK atas Keputusan Presiden Jokowi tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah gugatan praperadilan ditolak, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL akan berjalan. Kasus tersebut yang semula ditangani Polda Metro Jaya, telah diambil alih Bareskrim Polri.
Serelah gugatan praperadilan ditolak, Bareskrim Polri bakal kembali melanjutkan penyidikan sampai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk proses hukum lebih lanjut.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.