SUARA CIREBON – Informasi batalnya Akhir Masa Jabatan atau AMJ Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 31 Desember 2023 mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari 7 kepala daerah.
Ketujuh kepala daerah tersebut melakukan gugatan setelah AMJ mereka “dipaksa” berakhir di 2023 dari yang seharusnya berakhir di 2024.
Salah satunya seperti AMJ Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, dimana sesuai SK berhenti di Mei 2024.
Menanggapi gugatan diterima MK, Bupati Cirebon, H Imron MAg mengaku baru mendengar kabar MK mengabulkan gugatan para kepala daerah tersebut. Informasi tersebut ia dapatkan dari teman kepala daerahnya di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Imron, sejauh ini dirinya belum menerima surat edaran atau salinan putusan dari MK tentang keputusan tersebut.
“Saya baru dengar gugatan di MK dikabulkan. Nanti kita lihat apakah ada surat edarannya,” ujar Imron, Jumat, 23 Desember 2023.
Imron mengakui, dengan dikabulkannya gugatan masa jabatan para kepala daerah, ia optimis program yang dicanangkan untuk tahun 2024 bisa dilaksanakan dan dikawal langsung.
“Kalau perasaan sih biasa saja, tapi dengan diterimanya gugatan ini berarti kami bisa melaksanakan program yang dicanangkan di 2024,” kata Imron.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih. Menurut Ayu, sapaan akrabnya, dengan diterimanya gugatan para kepala daerah tersebut, maka AMJ Bupati dan Wabup Cirebon sesuai SK yang ia terima.
Ia mengatakan, dalam SK tersebut AMJ Bupati dan Wabup Cirebon berakhir di bulan Mei 2024. Secara tegas Ayu mengaku merasa rugi jika AMJ Bupati dan Wabup Cirebon berakhir di Desember 2023.
Pasalnya, ketika berhenti di Desember 2023 maka ia masih meninggalkan banyak PR di Kabupaten Cirebon. Itu artinya, Bupati dan Wabup Cirebon tidak bisa melakukan kegiatan untuk melanjutkan pembangunan sesuai target atau sesuai visi misi yang diusung.
“Dengan adanya (gugatan diterima MK) ini kita bisa melanjutlan lagi visi misi kita, bisa melanjutkan pembangunan agar bisa maksimal lagi,” ungkapnya.***