SUARA CIREBON – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri telah resmi mengundurkan diri dengan mengajukan surat resmi ke Presiden Jokowi.
Dalam pengakuan Firli Bahuri, surat permohonan untuk mengundurkan diri diajukan ke Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023.
Alasan Firli Bahuri mengundurkan diri, ialah tetah berakhir masa jabatan dirinya sebagai Ketua KPK untuk periode 2019 – 2023 yang berakhir pada 20 Desember 2023.
Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai Ketua KPK non aktif setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya mengundurkan diri dan menyatakan tidak akan maju lagi dalam pencalonan sebagai Ketua KPK periode selanjutnya.
“Masa jabatan saya telah empat tahun. Dari 20 Desember 2019 sampao 20 Desember 2023. Saya mengudurkan diri dan akan menjadi rakyat jelata biasa,” tutur Firli Bahuri.
Sementara itu, berbarengan dengan Firli Bahuri yang mengundurkan diri, Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua untuk Ketua KPK non aktif tersebut.
Firli Bahuri dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan dalam status sebagai tersangka dugaan penerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
“Kami melayangkan panggilan kedua setelah panggilan pertama mangkir tanpa alasan jelas,” tutur Direktur Tindak Pidana Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat 22 Desember 2023.
Untuk panggilan pertama, semula diagendakan pada Kamis 21 Desember 2023. Namun Firli Bahuri tidak hadir tanpa alasan jelas.
Sedangkan untuk panggilan kedua, diagendakan pada Rabu pekan depan, 27 Desember 2023. Ade Sjafri Simanjuntak berharap Firli Bahuri bisa hadir.
Penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri telah dialihkan ke Bareskrim Mabes Polri. Rencananya, Firli Bahuri akan dimintai keterangan di lantai VI Gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Untuk pemanggilan kedua, diagendakan pukul 10.00 WIB, Rabu pekan depan tanggal 27 Desember 2023,” tutur Ade Sjafri Simanjuntak.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Firli Bahuri sudah sempat dipanggil Berskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Namun belakangan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan terkait penelusuran harta kekayaan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, termasuk istri dan anak-anaknya.
Seperti diketahui, masa jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK) ternyata gelap genap empat tahun dan berakhir pada 20 Desember 2023.
Karena itu, Firli Bahuri memilih mundur. Ia tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan. Pengunduran diri itu diajukan melalui surat permohonan kepada Presiden Jokowi.
“Saya pertama menjadi Ketua KPK 20 Desember 2019. Sudah empat tahun per 20 Desember 2023 ini. Saya mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden,” tutur Firli Bahuri.
Setelah mengundurkan diri baik sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku akan menjalani hidup sebagai rakyat jelata bersama istri dan anak-anak.
“Saya pilih menjadi rakyat jelata. Sebagai pensiunan Polri. Hidup normal dengan istri dan anak-anak,” tutur Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dalam status sebagai Ketua KPK non aktif setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah penetapan tersangka, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan menonaktifkan Firli Bahuri dan Ketua KPK sementara diserahkan kepada Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri kini juga tengah dihadapkan pada sidang etik dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) yang tengah berlangsung secara maraton sejak Rabu 21 Desember 2023.
Sejak sidang etik Dewas KPK digelar, Firli Bahuri tak pernah hadir. Meski begitu, seperti dituturkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sidang etik tetap berjalan.
“Kami memeriksa 27 saksi dalam sidang etik secara maraton ini, termasik SYL terkait dugaan pemerasan saat masih menjabat Mentan,” tutur Tumpah Hatorangan.
Tumpak Hatorangan menjelaskan, meski Firli Bahuri mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK tetap berjalan. Ditargetkan akan selesai pada 27 Desember 2023.
“. Meski sudah mundur, sidang etik tetap berjalan. Targetnya tanggal 27 Desember 2023 sudah ada putusan. Soal pengunduran diri, kita menunggu keputusan presiden,” tutur Tumpak Hatorangan.
Sidang etik Dewas KPK menyangkut pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sewa rumah di kawasan elit di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.