SUARA CIREBON – Polda Metro Jaya mengisyaratkan rencana untuk membekuk atau penangkapan dan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.
Isyarat penangkapan dan penahanan itu jika Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan kedua pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.
Firli Bahuri diagendakan akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Desember 2023 pekan depan pada pukul 10.00 WIB.
Sesuai keterangan yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak, Jumat, 22 Desember 2023, Firli Bahuri diagendakan diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Agendanya pukul 10.00 WIB, Rabu pekan depan,” tutur Ade Sjafri.
Pemeriksaan pada Rabu pekan depan, merupakan panggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Firli Bahuri tidak hadir dengan alasan menghadapi sidang etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Rencananya, untuk panggilan pertama, Firli Bahuri akan dimintai keterangan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun karena tidak hadir, akhirnya diundur.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Rabu pekan depan,” tutur Ade Sjafri.
Ade Sjafri berharap Firli Bahuri bisa memenuhi panggulan kedua. Ia akan menjalani pemeriksaan penyidik dalam status tersangka dugaan pemerasan terhadap Mentan pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya mengisyaratkan, jika pada panggilan kedua tidak hadir, maka penyidik akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pensiunan jendral Polri berpangkan Inspektur Jendral (Irjen), Firli Bahuri.
“Tim penyidik sudah menyiapkan surat perintah membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir,” tutur Ade Sjafri.
Nasib Firli Bahuri memang tengah di ujung tanduk. Ia kini dihadapkan pada dua persoalan sekaligus. Yakni penyidikan dugaan pidana pemerasan terhadap SYL yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Firli Bahuri juga menghadapi putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) yang Jumat hari ini, 22 Desember 2023, sudah diputuskan.
Putusan sidang etik Dewas KPK, rencananya akan dibacakan pada 27 Desember 2023, hari Rabu, dimana Firli Bahuri juga harus menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Sidang etik sudah selesai, Sudah ada putusan. Seluruh anggota Dewas bulat, sepakat. Tidak ada dissenting opinion. Putusan akan dibacakan Rabu depan (27 desember 2023),” tutur Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.***