SUARA CIREBON – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri memilih bungkam saat keluar dari ruangan penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Saat dicegat wartawan, Firlu Bahuri tak mengucapkan sepatah katapun. Dengan pengalawan ketat anggota kepolisian, Ketua KPK non aktif itu memilih tutup mulut.
Tak ada komentar apapun keluar dari mulut Firli Bahuri. Ia hanya tersenyum, keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri menuju mobil jemputannya.
Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang bertempat di Lantai VI Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB, Rabu 27 Desember 2023. Ia diperiksa untuk kedua kalinya dalam status sebagai tersangka.
Setelah lebih dari 10 jam, Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Firli Bahuri lolos dari penahanan penyidik. Ia diijinkan pulang ke rumah setelah dimintai keterangan tambahan dalam status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik Polda Metro Jaya mengaku sudah memiliki bukti dan saksi, termasuk adanya transaksi uang terkait pertemuan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dengan Mentan SYL yang ketika itu berstatus tengah dalam penyelidikan KPK.
Berbarengan dengan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Firli Bahuri dijatuhi hukuman telah melanggar etika berat oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Rabu siang, saat Firli Bahuri berada di ruangn penyidik di Bareskrim, di Gedung KPK, Dewas KPK membacakan hasil sidang etik.
Firli Bahuri terbukti telah melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK mendesak Firlu Bahuri mundur dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.