SUARA CIREBON – Ketegangan yang terjadi hingga memunculkan saling menantang antara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H M Luthfi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Abraham Mohamad, dinilai hanya kesalahpahaman belaka.
Hal itu dikemukakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi kepada awak media, Jumat, 19 Januari 2024.
Menurut Khanafi, ketegangan yang terjadi antara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H M Luthfi dan Kadisbudpar, Abraham dipicu adanya kesalahpahaman tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
“Ini karena ada salah pemikiran oleh Abraham tentang usulan dari dewan agar Raperda Ripparda yang belum selesai, untuk dimasukkan lagi dalam propemperda tahun 2024. Tujuannya, agar Raperda Ripparda bisa disahkan. Pemikiran Abraham disangkanya Raperda Ripparda dibahas ulang dari awal lagi,” ujar Khanafi.
Khanafi menambahkan, pansus Ripparda masih ada dan belum bubar. Ia juga berharap, di awal tahun 2024 ini, bisa Raperda Ripparda disahkan menjadi Perda.
“Sekaligus bersama beberapa raperada yang lain, yakni Raperda Kemajuan Kebudayaan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi, menantang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, Abraham Mohamad untuk membuka dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
“Tanya sama beliau (Abraham, red), kawasan strategis pariwisata ada dimana saja? Coba beliau bawa dan suruh buka dokumennya,” kata Luthfi di hadapan wartawan, Rabu (17/1/2024).
Tantangan itu sebagai jawaban atas tudingan Abraham yang menyebut Raperda Riparda tak kunjung disahkan karena disandera Luthfi selaku Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam tudingannya, Abraham menyatakan, rumusan akhir Raperda Ripparda itu telah dilakukan sejak 5 Desember 2022 lalu. Abraham mengatakan, proses pengesahan Ripparda menjadi Perda tinggal selangkah lagi, justru dihambat pihak DPRD.
“Alasan DPRD tidak segera mengesahkan Ripparda, karena masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang overlay dengan RTRW Provinsi dan draf RTRW kabupaten berbeda, padahal RDTR adalah turunan dari RTRW,” ujar Luthfi.
Politisi PKB itu menjelaskan, karena alasan itulah, pihaknya meminta RDTR Kecamatan Gebang untuk sementara di-hold (tahan) dulu, menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan.
“Daripada nanti Ripparda sudah disahkan terus harus disesuaikan lagi, lebih baik kita tunggu,” katanya.
Luthfi menjelaskan, kaitan antara RTRW dengan Ripparda adalah kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW.
“Dasar dari penetapan kawasan strategis pariwisata untuk payung hukum di bawahnya kan? Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon dimasa-masa yang akan datang. Dan harus dituangkan kedalam itu (Ripparda,red),” lanjutnya.
Karenanya, Luthfi menegaskan, DPRD tidak menjegal pengesahan Raperda Ripparda. Yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.
“Nanti RTRW selesai, ini (Riparda, red) baru akan sahkan. Masalahnya dimana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Ripparda tetap masuk kedalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan kok,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.