Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Sedekah Politik Haram, Terkait Pemberian Calon Pemimpin dan Caleg kepada Pemilih

by Dede Kurniawan
Senin, 22 Januari 2024
in Berita Utama, Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Sedekah Politik Haram, Terkait Pemberian Calon Pemimpin dan Caleg kepada Pemilih

Konferensi pers kesimpulan Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Januari 2024 kemarin.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sedekah politik yang dilakukan oleh calon pemimpin dan calon anggota legislatif (caleg) kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, dihukumi haram.

Pendapat tersebut, merupakan hasil kesimpulan Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Januari 2024 lalu.

Kegiatan Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura yang digelar dalam rangka Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id Pondok Pesantren Gedongan itu, diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah.

“Salah satu tema yang dibahas yakni sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon (pemimpin/caleg, red) atas nama sedekah? Tindakan itu pun dianggap haram, lantaran tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah,” ujar KH Nanang Umar Faruq, saat konferensi pers, usai kegiatan BM akbar.

Kiai Nanang menjelaskan, sedekah poltik kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dihukumi haram, karena pada hakikatnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon. Sedekah juga yang tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang punya hak memilih.

“Sedangkan dalih ‘sedekah’ yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya,” tegasnya.

Terkait hasil BM yang telah dilakukan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bawasalu, pertama wajib hukumnya mengawal UU Pemilu pasal 523 dengan sebenar-sebenarnya.

“Periksa setiap calon yang ditengarai menggunakan politik uang di tengah masyarakat sebagai pertanggungjawaban amanah yang diterima di hadapan Allah SWT,” paparnya.

Rekomendasi kedua, lanjut Nanang, bagi masyarakat hendaknya memilih calon pemimpin atau caleg dengan bijak, sesuai hati nurani dan menolak segala bentuk praktik politik uang dengan atas nama apapun.

Selanjutnya, terkait pertanyaan apakah anggapan masyarakat itu bisa dibenarkan?

“Jawabannya, tidak dapat dibenarkan sebab hakikat dari sesuatu yang diharamkan tidak dapat berubah menjadi halal akibat niat baik yang menyertainya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menyampaikan, tema soal sedekah politik menjadi pembahasan karena saat ini telah masuk tahun politik, dimana seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin 5 tahun ke depan. Menurutnya, nasib bangsa Indonesia mendatang ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berbagai upaya, lanjutnya, terus dilakukan dari semua calon pemimpin untuk meraup suara sebanyak mungkin, sehingga bisa menjadi orang nomor satu di negeri ini atau minimal melenggang ke Senayan pun dilakukan, mulai dari blusukan untuk mendengar aspirasi masyarakat bawah sampai program “bagi-bagi sedekah”.

“Timses dari masing-masing paslon saling berlomba memberikan sedekah kepada masyarakat, baik berupa uang tunai atau barang seperti sembako, makanan siap saji atau lainnya. Tidak diketahui secara pasti apa motif dari timses tersebut? murni sedekah atau ada tujuan lain di dalamnya,” katanya.

Kemudian, sebagian masyarakat juga tak segan mengambil sedekah politik dengan dalih sebagai uang ganti pekerjaan yang libur karena pemilihan umum.

“Ada juga yang beralasan, terima saja dulu, urusan siapa yang dipilih sih belakangan, itu pun tidak menjadikannya menjadi halal,” tandasnya.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: CalegharamPolitikSedekah

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version