SUARA CIREBON – Pemilihan kuwu kerap menyisakan persoalan yang berlarut-larut dan dapat menghambat kinerja pemimpin (kuwu) baru, yakni menyangkut pergantian perangkat desa.
Tarik menarik kepentingan pascapemilihan kuwu dan berbagai faktor lainnya, membuat pelayanan masyarakat menjadi terganggu.
Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada para kuwu baru yang telah dilantik akhir Desember 2023 lalu, agar hati-hati mengganti perangkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan menegaskan, pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, lanjut Sofwan, harus memperhatikan penilaian kinerja.
“Ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh, ketika kuwu baru ingin mengganti perangkat desa. Jadi jangan sembarangan mengganti perangkat desa,” tegas pria yang akrab disapa Opang itu, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurutnya, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa (kuwu) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan, dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan. Misalnya, perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pascapilwu,” terangnya.
Menurut Opang, perangkat desa bisa berhenti, antara lain karena meninggal dunia dan permintaan sendiri. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya, yakni terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis.
“Dengan berdasar pada alasan-alasan itu, pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan,” tegasnya.
Opang menyebut, jalannya roda pemerintahan desa,sedikit-banyak dipengaruhi kuwu yang memimpin.
“Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik,” katanya.
Namun, Opang menegaskan, alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kuwu untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.
“Justru di sinilah ujian pertama seorang kuwu, menunjukkan profesionalismenya agar tidak terdapat konflik usai pilwu,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.