SUARA CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bersama perangkat desa dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali akan mengepung Istana Negara dan gedung DPR RI.
Ketua FKKC, Muali menjelaskan, kedatangan para kuwu beserta aparat desa yang tergabung dalam Apdesi tersebut, untuk menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami menuntut janji para wakil rakyat untuk merevisi UU Desa khususnya pasal yang mengatur masa jabatan kepala desa (kuwu) agar direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Muali, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Muali, para kepala desa (kuwu) se-Indonesia ingin revisi UU No. 6/2014 tentang Desa itu segara dilakukan, agar dapat diundangkan di tahun 2024 ini juga.
“Hasil kesepakatan dari beberapa asosiasi kepala desa, bahwa pada besok (hari ini, red) adalah harga mati untuk menyampaikan aksi pendapat di muka umum, karena masa sidang paripurna itu 6 Februari mendatang,” ujar Muali.
Menurut Muali, draft pembahasan revisi Undang-Undang Desa itu telah berjalan cukup lama, dan tinggal tahap akhir dan pengesahan saja.
“Aksi ini adalah lanjutan dari aksi yang sebelumnya karena sampai saat ini legislatif yang mempunyai wewenang untuk mengundang pemerintah belum dilakukan untuk pembahasan terkait revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.
Meskipun sekarang sedang tahun politik, lanjut Muali, tetapi para kepala desa berkomitmen tidak mau terkotak-kotak di dalam pemilu.
“Tuntutan para kepala desa masih tegak lurus agar segera disahkan revisi Undang-Undang Desa tersebut. Kami berharap sebelum pelaksanaan pemilu dapat disahkan. Saya yakin pada sidang paripurna terakhir revisi undang-undang dapat disahkan, karena sudah ada beberapa perwakilan asosiasi kepala desa di gedung Senayan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.