SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon belum bersedia membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna, karena terdapat dua fokus pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Kedua fokus pembahasan tersebut yakni, alih fungsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Kristen di Jalan Cipto MK, Kelurahan Sunyaragi dan kawasan olahraga Stadion Bima.
Pada Raperda tersebut TPU Kristen Sunyaragi akan dialihfungsikan menjadi kawasan tempat perdagangan dan jasa. Sejumlah fraksi di DPRD menilai, alih fungsi pemakaman Kristen menjadi tempat perdagangan dan jasa (mal) tidak relefan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menuturkan, Raperda RTRW seharusnya tidak lagi ada pembahasan.
“Sebenarnya sudah tidak ada lagi yang dibahas, karena sudah melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” kata Agus, saat dikonfirmasi di sela kegiatan, Rabu, 28 Februari 2024.
Menurutnya, Raperda RTRW sudah dibahas cukup lama sejak satu tahun kemarin, tepatnya setelah ditetapkannya Perda Rencana Tata Ruang Daerah (RDTR).
“Raperda RTRW ini kan dasarnya Perda RDTR yang sudah ditetapkan, memang pada raperda ini ada beberapa tindakan perubahan terkait dengan kondisi Kota Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa,” kata Agus.
Agus menjelaskan, proses Raperda RTRW sudah melalui berbagai pembahasan, dari mulai pembahasan tim asistensi pemerintah daerah (TAPD) dengan panitia khusus (pansus) DPRD, sampai pada kesepakatan TAPD dan Pansus DPRD. Lalu, kesepakatan ketua DPRD dan Wali Kota, konsultasi di Provinsi Jawa Barat untuk penyelarasan dengan RTRW Provinsi.
“Semua sudah disetujui, termasuk yang ada di dalam raperda ini sudah dibahas dan disepakati bersama, dan sudah keluar persetujuan subtansinya. Jadi kalau kita bicara awal lagi kemana waktu pembahasan, semua sudah disetujui, tinggal diparipurnakan,” katanya.
Agus memastikan, pada Raperda RTRW itu wilayah TPU Kristen Sunyaragi masih menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Yang jadi masalahnya apa? Itukan masih RTH,” tegasnya.
Menurutnya jika sampai akhir Maret, Raperda RTRW ini tidak diparipurnakan, keputusannya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui SK Kementerian Dalam Negeri.
“Daerah diberikan waktu dua bulan untuk mengesahkan raperda RTRW. Kalau sampai akhir Maret belum dijuga diparipurnakan akan ditarik pusat keputusannya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie yang juga anggota pansus Raperda RTRW menolak keras akan rencana relokasi TPU Kristen Sunyaragi.
“Landasan menolaknya, dengan merelokasi TPU sama saja tidak menghargai yang sudah dimakamkan. Paling menolak kalau ada urusan pergusuran makam, tidak mandang agama mau Islam atau non-Islam kalau pergusuran makam bukan solusi,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menyebut, rekolasi pemakaman pun masih belum jelas. Pasalnya, Pemkot Cirebon belum memiliki lahan kosong untuk relokasi TPU Sunyaragi tersebut.
“Saya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna, agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjang, hanya berpikir singkat saja,” tegas Andi.
Menurut Andi, wilayah tersebut termasuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Jika wilayah TPU itu dialihfungsikan, tentunya akan mengurangi RTH di Kota Cirebon.
“RTH di Kota Cirebon sudah kurang malah mau dikurangi, untuk itu kami minta pasal alih fungsi ini didrop dulu,” katanya.
Kemudian terkait keputusan akan diambil alih pusat jika tidak segera diparipurnakan sampai akhir Maret nanti, menurutnya, hal tersebut akan menjadi pertanyaan. “Bagaimana kesepakatannya, kalau tidak mau diambil pusat ya harus disepakti dulu,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.