SUARA CIREBON – Raperda RTRW Kota Cirebon untuk 2024-2044 masih menuai polemik dan belum ada titik temu.
Sehingga, Raperda RTRW Kota Cirebon ini belum dapat diparipurnakan secepatnya, meskipun diberi rentan waktu sampai akhir Maret 2024 ini.
Polemik ini lantaran ada dua fokus pembasan yang menjadi persoalan dan perdebatan diinternal pansus, tim asistensi dan dinas terkait.
Dua fokus tersebut terkait pengalihfungsian Komplek Stadion Bima dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Sunyaragi.
Dari dua fokus ini, yang paling kompleks pengalihfungsian TPU Sunyaragi yang direncakan akan dijadikan pusat perdagangan dan jasa.
Mengenai hal itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana sudah menjadwalkan untuk pembahasan kembali Perda RTRW Kota Cirebon dengan pansus, tim asistensi dan dinas terkait.
“Soal raperda RTRW akan dibahas kembali besok Senin (3 Maret 2024), ini rapat internal, dengan dinas terkait yakni Dinas PUTR (Kota Cirebon),” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam kesempatan ini, Ruri pun menepis tanggapan Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi yang mempertanyakan pembahan kembali Raperda RTRW Kota Cirebon tersebut.
Alasannya, Ruri menyampaikan, ada dua poin pada pasal di Raperda RTRW Kota Cirebon ini yang dianggap tidak relefan untuk itu dirinya mengembalikan kepada pansus.
“Persmasalahan ini kan saya kembalikan lagi ke pansus, dengan posisi sudah semua ternyata ada klausul yang menjadi hambatan, kita akan bahas lagi, masih ada waktu, semoga semuanya menyepakati bersama,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.