SUARA CIREBON – Pembahasan internal panitia khusus atau pansus tentang Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Cirebon ditunda, Senin, 4 Maret 2024.
Pasalnya, sebagian anggota pansus Raperda RTRW Kota Cirebon sedang memantau langsung rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Cirebon.
Raperda RTRW Kota Cirebon ini belum juga dapat diparipurnakan karena diperlukan pembahasan internal antara tim asistensi pemerintah daerah dan dinas terkait.
Pembahasan berlanjut ini terkait dua pasal pada Raperda RTRW Kota Cirebon tersebut tentang pengalihfungsian kompleks Bima dan Tempat Pemakan Umu (TPU) Sunyaragi.
Mengenai pembahasan ulang itu, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyerahkan sepenuhnya kepada pansus dan TAPD.
“Saya sampaikan ulang, Raperda RTRW ini mekanismenya ada di DPRD, karena tugas kami sudah selesai sampai tingkat adanya persetujuan subtantif terhadap materi teknis,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 4 Maret 2024.
Agus berharap, surat persetujuan subtantif ini sudah ada di tangan DPRD Kota Cirebon dan Raperda RTRW Kota Cirebon ini harus segera diparipurnakan.
“Kalaupun ia ada dinamika saya serahkan kepada pansus, kami berharap Maret ini Raperda RTRW sudah dapat diparipurnakan,” katanya.
kendati ada rencana pengahlifungsian, Agus memastikan, dua pasal terkait Stadion Bima dan TPU Sunyaragi di Raperda RTRW Kota Cirebon ini masih berstatus ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya, hal tersebut proses tahapannya panjang.
“Di pola ruangnya kan masih RTH, kita masukkan diindikasi program, indikasi program ini pasti ada kajian teknis kalau dikajian teknis tidak bisa dilanjutkan ya tidak perlu ada perubahan perda lagi, karena pola ruangnya makam TPU dan Bima itu masih RTH,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.