Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Ungkap 8 Kasus Kejahatan di Kabupaten Cirebon, Curanmor hingga Pencurian Besi Tower SUTET

by Islahuddin
Selasa, 5 Maret 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Ungkap 8 Kasus Kejahatan di Kabupaten Cirebon, Curanmor hingga Pencurian Besi Tower SUTET

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni bersama jajaran polresta setempat menunjukan barang bukti dan para tersangka 8 kasus kejahatan periode Februari 2024, Selasa, 5 Maret 2024.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dan mengamankan delapan tersangka dari kasus yang diungkap tersebut.

Delapan kasus kejahatan tersebut diungkap Satreskrim Polresta Cirebon selama periode Februari 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, delapan kasus yang telah diungkap itu diantaranya penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi, dan lainnya.

Untuk kasus penipuan atau penggelapan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 27 Maret 2024, pihaknya mengamankan tersangka berinisial HM (47). Aksi yang dilakukan tersangka ialah menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik mobil rental.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Sumarni, Selasa, 5 Maret 2024.

Kemudian dari kasus tindak pidana curat, petugas mengamankan lima tersangka berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21).

Kelima tersangka ini beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dari lima tersangka tersebut tiga di antaranya melakukan pencurian di rumah dengan mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda.

Sedangkan tersangka DW mencuri besi ACD di tower SUTET. Kemudian tersangka TA mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel.

“Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Sumarni 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tersangka S karena terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 10 Maret 2024.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” paparnya.

Kemudian satu pelaku tindak pidana lainnya yang diamankan adalah SD (47). Warga Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi itu diketahui menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite dan solar.

Tersangka SD diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 16.50 WIB. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil dengan kapasitas tangki yang sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM, tujuh jerigen kapasitas 25 liter, tiga jerigen 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, dan mesin pompa mini berkapasitas 200 liter.

“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Dimana keuntungannya Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” ujarnya.

Tersangka SD dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: BesiCirebonCuranmorKabupaten CirebonKejahatanPolresta CirebonSUTETTower

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version