SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dan mengamankan delapan tersangka dari kasus yang diungkap tersebut.
Delapan kasus kejahatan tersebut diungkap Satreskrim Polresta Cirebon selama periode Februari 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, delapan kasus yang telah diungkap itu diantaranya penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi, dan lainnya.
Untuk kasus penipuan atau penggelapan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 27 Maret 2024, pihaknya mengamankan tersangka berinisial HM (47). Aksi yang dilakukan tersangka ialah menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik mobil rental.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Sumarni, Selasa, 5 Maret 2024.
Kemudian dari kasus tindak pidana curat, petugas mengamankan lima tersangka berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21).
Kelima tersangka ini beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dari lima tersangka tersebut tiga di antaranya melakukan pencurian di rumah dengan mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda.
Sedangkan tersangka DW mencuri besi ACD di tower SUTET. Kemudian tersangka TA mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel.
“Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Sumarni
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tersangka S karena terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 10 Maret 2024.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” paparnya.
Kemudian satu pelaku tindak pidana lainnya yang diamankan adalah SD (47). Warga Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi itu diketahui menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Tersangka SD diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 16.50 WIB.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil dengan kapasitas tangki yang sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM, tujuh jerigen kapasitas 25 liter, tiga jerigen 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, dan mesin pompa mini berkapasitas 200 liter.
“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Dimana keuntungannya Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” ujarnya.
Tersangka SD dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.